Beli Pertalite Dibatasi Mulai September, Berlaku Serentak?

Ditargetkan berjalan mulai 1 September

Jakarta, IDN Times - Pembatasan pembelian Pertalite rencananya akan dimulai September 2022. Kebijakan tersebut akan langsung diberlakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

"Rencananya begitu (langsung dilaksanakan serentak)," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman melalui pesan singkat kepada IDN Times, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Jokowi: Kalau Pertalite Naik 100 Persen Lebih, Demonya Berapa Bulan?

1. Penerapannya akan bergantung pada kesiapan Pertamina

Beli Pertalite Dibatasi Mulai September, Berlaku Serentak?SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Pemberlakuan kebijakan tersebut menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, dijelaskan Saleh, implementasi pembatasan pembelian Pertalite juga ditentukan oleh kesiapan Pertamina. Namun, BPH Migas berharap kebijakan tersebut dapat dimulai pada 1 September 2022 ini.

"Kita mesti lihat kesiapan sistem digitalisasi MyPertamina, jika sudah siap, ya di seluruh Indonesia. Ya kita harap bisa mulai 1 September," ujarnya.

Baca Juga: Pertamina Gelar Pelatihan Safetyman dengan Mengandeng Uniba

2. Kriteria mobil dan motor yang bakal dilarang membeli Pertalite

Beli Pertalite Dibatasi Mulai September, Berlaku Serentak?Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Dijelaskannya, nantinya kendaraan yang dilarang mengonsumsi Pertalite adalah kendaraan roda 4 di atas 1.500 cc, dan kendaraan roda 2 di atas 250 cc.

"Sesuai hasil kajian (kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite) yang di atas 1500 cc untuk mobil dan 250cc motor," ujar Saleh.

3. BPH Migas akan buat peraturan turunannya

Beli Pertalite Dibatasi Mulai September, Berlaku Serentak?Dok. Pertamina MOR IV Jateng dan DIY

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, sebelumnya mengatakan revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Dimana di beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” katanya dalam keterangan tertulis pada 11 Juli 2022.

Dia menjelaskan setelah revisi Perpres 191 keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.

"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi” tegas Erika.

Baca Juga: Catat! Kriteria Kendaraan Ini Dilarang Beli Pertalite Mulai September

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya