Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Wamenaker: Bisa Saja tapi... 

Tapi kemampuan pengusaha berbeda-beda

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima aspirasi buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen. Pemerintah perlu membahasnya terlebih dahulu.

"Buruh minta 15 persen, ya aspirasi kita terima, tapi semuanya ini kan harus kita pertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor kepada wartawan di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Buruh Minta UMP Tahun Depan Naik 15 Persen

1. Kemampuan pengusaha tidak bisa disamaratakan

Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Wamenaker: Bisa Saja tapi... Pexels.com/Alexander Mils

Afriansyah mengatakan, mungkin ada perusahaan yang mampu menaikkan UMP hingga 15 persen. Namun, kemampuan perusahaan berbeda-beda, ada juga yang tidak mampu memenuhi permintaan kenaikan UMP sebesar itu.

Oleh karenanya, pemerintah harus melihat secara menyeluruh bagaimana kemampuan dunia usaha dalam menaikkan upah minimum tahun depan.

"Sebenarnya bisa saja 15 persen di perusahaan ini ini ini. Tapi kan tidak semua bisa dipukul rata. Kebijakan ini kan kalau dipukul rata kan ada juga perusahaan yang gak mampu kan, mungkin yang kelas C yang tidak mampu naikkan upah. Nah ini yang kita harus pertimbangkan," ujarnya.

Baca Juga: Perbaiki Formula Kenaikan UMP, Aturan tentang Pengupahan Direvisi

2. Kenaikan UMP 2024 diumumkan November

Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Wamenaker: Bisa Saja tapi... ilustrasi gaji (pexels.com/Karolina Grabowska)

Pemerintah masih dalam proses menyerap aspirasi berbagai kalangan, baik dari unsur buruh maupun pengusaha. Setelah itu akan diputuskan berapa persen kenaikan UMP 2024.

"Kita rapatkan, mengundang pengusaha dan serikst pekerja, kemudian kita akan godok bersama pemerintah dan bulan November baru diumumkan," ujarnya.

Berapapun besarannya nanti, pemerintah menjamin akan ada kenaikan upah minimum pada 2024 mendatang. Diharapkan kondisi perekonomian bisa terjaga agar dunia usaha memiliki kemampuan untuk menaikkan gaji karyawannya.

3. Buruh mengusulkan kenaikan UMP 15 persen mempertimbangkan KHL

Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Wamenaker: Bisa Saja tapi... ilustrasi uang/upah (pexels/Asanjaya)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 15 persen pada 2024.

Pihaknya mengusulkan hal tersebut berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: 5.054 Perusahaan Langgar Aturan UMP hingga Upah Lembur

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya