Charging Ultrafast Mobil Listrik Kena Biaya Tambahan Rp57 Ribu

Belum termasuk ongkos tenaga listrik

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya layanan terhadap pengisian baterai kendaraan listrik menggunakan teknologi fast charging dan ultrafast charging di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif, mengatakan biaya layanan ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Biaya Layanan Pengisiaan Listrik Pada SPKLU.

"Biaya layanan ini tentunya akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger atau berinvestasi ke SPKLU ini akan lebih baik," kata dia dalam sosialisasi tarif dan biaya layanan untuk percepatan pengembangan charging station di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Luhut Akan Jemput Investasi Raksasa Mobil Listrik BYD ke China

1. Rincian biaya layanan fast charging dan ultrafast charging

Charging Ultrafast Mobil Listrik Kena Biaya Tambahan Rp57 RibuStasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Foto PLN

Kementerian ESDM menetapkan biaya layanan pengisian baterai kendaraan listrik di SPKLU maksimal Rp25 ribu untuk pengisian menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging).

"Nah, kemudian untuk yang menggunakan teknologi ultra fast charging itu dengan biaya layanan yang boleh dibebankan kepada konsumen (maksimal) sebesar Rp57 ribu," ujar Havidh.

Teknologi fast charging dan ultrafast charging dijelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dia mengatakan teknologi fast charging adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 22 kilowatt sampai dengan 50 kilowatt. Sedangkan, teknologi ultrafast charging adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 50 kilowatt.

Baca Juga: Perbedaan Fast Charging dan Quick Charging, Lebih Aman Mana?

2. Biaya layanan belum termasuk tarif tenaga listrik

Charging Ultrafast Mobil Listrik Kena Biaya Tambahan Rp57 RibuPLN UID Lampung telah mengoperasikan penambahan satu titik SPKLU berlokasi di El’s Coffee Roastery Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Havidh menerangkan, biaya layanan belum termasuk tarif tenaga listrik. Jadi, selain mengeluarkan biaya layanan Rp25 ribu untuk pengisian fast charging atau Rp57 ribu untuk pengisian ultrafast charging, pengguna mobil listrik juga dikenakan tarif tenaga listrik.

Dia menyebut tarif tenaga listrik untuk pengisian baterai kendaraan listrik ditetapkan paling mahal adalah Rp2.467 per kWh.

"Biaya layanannya adalah tambahan dari kWh. Jadi setiap charging nambah Rp25 ribu (untuk fast charging), setiap charging nambah maksimum Rp57 ribu untuk yang ultrafast," tuturnya.

3. Tak berlaku untuk pengisian lambat dan medium

Charging Ultrafast Mobil Listrik Kena Biaya Tambahan Rp57 RibuSPKLU PLN Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa biaya layanan tidak berlaku untuk pengisian baterai kendaraan listrik menggunakan teknologi pengisian lambat dan menengah.

"Biaya layanan tidak dikenakan pada SPKLU dengan teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), dan teknologi pengisian listrik untuk KBL berbasis baterai beroda dua dan/atau beroda tiga," bunyi Pasal 29 Ayat 7.

Baca Juga: Biaya dan Lokasi Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Shell

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya