Cukai Minuman Berpemanis Jadi Berlaku Tahun Depan?

Pemerintah tunggu momentum

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan kembali menyodorkan rencana memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ke DPR RI pada 2024. Kebijakan ini masih dalam pembahasan bersama lembaga legislatif tersebut.

"Kami terus berkomunikasi dengan stakeholders, para pelaku usaha. Kita juga berkoordinasi dengan DPR, Komisi XI," kata juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo saat ditemui usai menghadiri acara Indonesia Millennial and Gen-Z Summit di Dome Senayan Park, Jakarta, Jumat (24/11/2023). 

1. Pemerintah tunggu momentum yang tepat untuk memberlakukan cukai

Cukai Minuman Berpemanis Jadi Berlaku Tahun Depan?ilustrasi minuman kemasan (pexels.com/Junjie Xu)

Ada beberapa hal yang dipertimbangkan pemerintah dalam mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, yakni momentum dan timing terkait dengan kondisi dan kinerja ekonomi, serta efektivitas pemberlakuannya.

"Kalau kita melihat tahun ini sudah tinggal 1 bulan efektif, berarti kan ini memang akan lebih baik kalau diimplementasikan setelah mendengarkan semua pihak, dikonsultasikan, tahun depan nanti kita bawa ke DPR," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Godok Insentif Pemanis untuk Eksportir yang Parkir DHE SDA

2. Belum tentu diimplementasikan tahun depan

Cukai Minuman Berpemanis Jadi Berlaku Tahun Depan?freepik.com/tawatchai07

Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sempat diwacanakan diberlakukan pada tahun ini. Tapi mempertimbangkan tutup tahun tinggal sebentar lagi, hal itu tidak memungkinkan.

Begitupun dengan tahun depan, Prastowo juga belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut siap diimplementasikan. Sebab, lagi-lagi harus dikoordinasikan dengan DPR RI.

"Belum bisa dipastikan. Artinya kita tunggu ini hasil nanti dengan DPR ya. Karena ini kan menurut aturan juga harus dikoordinasikan dengan DPR kan, dikonsultasikan," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Tebar 'Pemanis' untuk Investor di IKN Nusantara

3. Makin banyak kandungan gula bakal kena tarif makin tinggi

Cukai Minuman Berpemanis Jadi Berlaku Tahun Depan?Pexels.com/Burst

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan tarif cukai yang dikenakan terhadap produk MBDK berpotensi lebih besar.

Sebab, produk MBDK ada yang memiliki kandungan gula, baik pemanis alami maupun buatan. Nantinya, inuman dengan kadar gula lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai besar pula, karena makin berbahaya untuk kesehatan.

"Karena ada pemanis buatan yang tingkat pemanisnya jauh lebih tinggi. Iya, lebih besar (tarif cukainya)," ujar Nirwala belum lama ini.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya