Cukai Rokok Naik, Kepala BKF: Dampaknya Bagi Pekerja Minimal

Pemerintah pertimbangkan industri rokok dalam naikkan cukai

Bogor, IDN Times - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin dampak kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok, rata-rata 10 persen tidak akan terlalu berdampak terhadap tenaga kerja di industri rokok.

Kepala BKF, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa salah satu bahan pertimbangan pemerintah ketika menentukan kebijakan tarif CHT adalah aspek industri dan ekonominya. Hal itu mencakup pabrik, tenaga kerja, termasuk petani tembakau.

"Ini selalu jadi faktor yang kami perhitungkan tiap tahun ketika menyesuaikan cukai hasil tembakau untuk tarif cukainya. Untuk kenaikan 10 persen kemarin kami lihat dampak bagi tenaga kerja itu minimal," kata Febrio dalam media gathering di Bogor, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Anggota DPR Kritik Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 10 Persen

1. Jumlah DBH CHT untuk daerah ditingkatkan

Cukai Rokok Naik, Kepala BKF: Dampaknya Bagi Pekerja MinimalIlustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir telah menyempurnakan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) CHT dengan daerah, yang semula 2 persen menjadi 3 persen. Hal tersebut menyusul adanya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dengan pembagian seperti itu, diperkirakan DBH CHT akan meningkat dari yang sebelumnya sekitar Rp3 triliun menjadi Rp6 triliun. Dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Biasanya (DBH CHT) itu sekitar Rp3 triliun. Dalam 2 tahun terakhir, itu akan meningkat, kami estimasi sekitar Rp6 triliun. Nah, DBH CHT digunakan untuk kesehatan di daerah. Jadi akan kami lihat puskesmasnya. Ini pemda yang akan menggunakan dan sudah kami lihat, evaluasi biasanya banyak digunakan untuk fasilitas kesehatan ditingkatkan di daerah-daerah," ujarnya.

Tak hanya itu, DBH CHT juga biasanya digunakan untuk meningkatkan produktivitas petani agar lebih produktif. Kemudian DBH CHT juga digunakan oleh pemerintah daerah untuk pelatihan kerja.

Misalnya, lanjut Febrio, apabila ada pekerja dari pabrik rokok yang ingin beralih profesi, maka mereka disiapkan pelatihan kerja.

"Jadi program-program itu terus kami pantau dan improve, terutama yang signifikan terjadi adalah porsi DBH CHT yang akan meningkat signifikan pada tahun 2023. Kami harap itu akan membantu memberikan bantalan yang cukup kuat bagi transisi yang terjadi kalau dibutuhkan di level industrinya. Jadi dampaknya bagi tenaga kerja itu minimal," ujarnya.

Baca Juga: HM Sampoerna Keberatan Cukai Rokok Naik di 2023   

2. Kenaikan cukai tak terlalu signifikan pengaruhi penerimaan negara

Cukai Rokok Naik, Kepala BKF: Dampaknya Bagi Pekerja Minimalilustrasi pendapatan negara (IDN Times/Nathan Manaloe)

Pemerintah turut mempertimbangkan penerimaan negara dalam merumuskan kebijakan penyesuaian tarif CHT.

Namun penerimaan bukan prioritas utama dalam konteks kebijakan CHT. Pihaknya melihat penerimaan CHT relatif cukup stabil dan tetap kuat dari tahun ke tahun karena jumlah perokok masih bertambah.

"Jadi walaupun cukai meningkat, penerimaan cukai hasil tembakau biasanya cukup stabil, tidak akan berubah terlalu banyak sehingga kalau ada pertanyaan apakah APBN sudah memperhitungkan perubahan (tarif CHT) itu karena memang dampaknya relatif tidak terlalu sensitif," jelas Febrio.

Menurut dia, pemerintah menaikkan CHT memang untuk mengurangi produksi sehingga arahnya akan mengurangi penerimaan. Namun itu pun tergantung dari inelastisitas perokok. Artinya, keadaan di mana konsumen kurang peka terhadap perubahan harga sehingga walaupun harga naik, tetapi tetap akan banyak perokok yang merokok.

"Jadi tergantung (kenaikan tarif CHT) dia secepat apa mengurangi jumlah perokoknya sehingga penerimaan cukai kita memang relatif cukup stabil," tuturnya.

Selain itu, ada pula faktor yang akan memengaruhi penerimaan, yakni faktor peredaran rokok ilegal. Selagi peredaran rokok ilegal dapat diberantas, maka penerimaan akan terjaga.

"Saat ini kan rokok ilegal tinggal 5 persen, sudah sangat jauh turun, maka banyak faktor. Jadi, gak hanya dari sisi tarif cukai. Kita cukup bisa menjaga penerimaan cukai tetap stabil," tambahnya.

Baca Juga: Selain Tembakau, Jokowi Naikkan Tarif Cukai Rokok Elektronik 15 Persen

3. Rincian kenaikan tarif cukai rokok

Cukai Rokok Naik, Kepala BKF: Dampaknya Bagi Pekerja Minimalilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun cukai rokok rata-rata naik 10 persen dengan rincian SKM golongan I dan II naik antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM golongan I dan II naik 11 persen hingga 12 persen, dan SKT golongan I, II dan III naik 5 persen.

"Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023 dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan cukai rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL yang berlaku setiap tahun selama 5 tahun.

Baca Juga: Laba Bersih Sampoerna Turun Jadi Rp4,9 Triliun Imbas Cukai Rokok Naik

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya