Daftar Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, dan PPLN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN).
Hal itu diatur melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 agar dapat berjalan dengan baik dan efektif, perlu adanya Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Tim Pelaksana Kegiatan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," bunyi Keputusan KPU tersebut.
1. Rincian Gaji PPK Pemilu 2024
Daftar gaji petugas PPK pemilu 2024:
- Ketua Rp2.500.000 orang/bulan
- Anggota Rp2.200.000 orang/bulan
- Sekretaris Rp1.850.000 orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis Rp1.300.000 orang/bulan
Baca Juga: Kelakar Raffi Ahmad, Siap Jaga Gawang Gibran Sampai Pemilu
2. Rincian Gaji PPS Pemilu 2024
Editor’s picks
Daftar gaji petugas PPS pemilu 2024:
- Ketua Rp1.500.000 orang/bulan
- Anggota Rp1.300.000 orang/bulan
- Sekretaris Rp1.150.000 orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis Rp1.050.000 orang/bulan
3. Rincian Gaji KPPS Pemilu 2024
Daftar gaji petugas KPPS pemilu 2024:
- Ketua Rp1.200.000 orang/bulan
- Anggota Rp1.100.000 orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas Rp700.000 orang/bulan
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Cek Detailnya di Sini
4. Rincian Gaji PPLN dan Pantarlih Pemilu 2024
Daftar gaji petugas PPLN dan pantarlih pemilu 2024:
- Ketua Rp8.400.000 orang/bulan
- Anggota Rp8.000.000 orang/bulan
- Sekretaris Rp7.000.000 orang/bulan
- Staf/Pelaksana Rp6.500.000 orang/bulan
- Pantarlih Rp1.000.000 orang/bulan