Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dikenakan saat Makan di Restoran, Apa Perbedaan PPN dan PB1?

ilustrasi restoran (pexels.com/Nadin Sh)
ilustrasi restoran (pexels.com/Nadin Sh)

Jakarta, IDN Times - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Restoran (PB1) adalah dua jenis pajak yang sering ditemui dalam transaksi sehari-hari, namun mungkin masih kerap disalahpahami oleh sebagian orang.

PPN dikenakan oleh pemerintah pusat atas konsumsi barang dan jasa secara umum, sedangkan PB1 merupakan pajak daerah yang khusus diberlakukan pada pelayanan restoran.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan pajak PPN dan PB1? Berikut ulasannya dirangkum dari berbagai sumber:

1. Apa itu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN?

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean Indonesia. Pajak tersebut dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tarif PPN saat ini adalah 11 persen dan akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 . PPN dikenakan pada hampir semua barang dan jasa, kecuali yang secara spesifik dikecualikan oleh undang-undang.

2. Apa itu pajak restoran atau PB1

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

PB1 adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak tersebut termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Tarif PB1 umumnya sebesar 10 persen, namun dapat berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. PB1 dipungut oleh restoran dari konsumen dan disetor ke kas daerah.

3. Perbedaan utama antara pajak PPN dan PB1

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

1. Pengelola pajak:

  • PPN dikelola oleh pemerintah pusat melalui DJP.
  • PB1 dikelola oleh pemerintah daerah.

2. Objek pajak:

  • PPN dikenakan atas konsumsi hampir semua barang dan jasa di Indonesia.
  • PB1 khusus dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang.

3. Tarif pajak:

  • PPN saat ini sebesar 11 persen dan akan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
  • PB1 umumnya sebesar 10 persen, namun dapat berbeda sesuai peraturan daerah.

4. Pengecualian:

  • PPN tidak dikenakan atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
  • PB1 dikenakan atas pelayanan restoran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan daerah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us