Disikat Satgas, 15 Kasus Tambang Ilegal di IKN dalam Penanganan

Hampir tak ada lagi kasus penambangan ilegal

Jakarta, IDN Times - Satgas Tambang IKN mengungkapkan temuan dalam kasus penambangan ilegal di kawasan ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim).

Temuan tersebut meliputi alat berat seperti wheelloader, excavator, truk pengangkut, kapal tongkang pengangkut. Kemudian, tumpukan batubara, lokasi bukaan ilegal, serta keberadaan pekerja tambang di lokasi.

Total kasus yang sedang ditangani saat ini adalah 15 kasus. Dari kasus-kasus tersebut, 11 di antaranya dalam penyidikan oleh Polisi Daerah Kaltim, 1 kasus di Kutai Kartanegara, 1 kasus di Penajam Paser Utara, 9 kasus di Polda Kaltim.

Sisanya, 4 kasus ditangani oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LHK) Wilayah Kalimantan, dan 3 di antaranya dalam status P.21 dan 1 dalam penyidikan.

Baca Juga: Transaksinya Kompleks, Duit Tambang Ilegal Sulit Terendus

1. Satgas lakukan sosialisasi dan patroli untuk berantas tambang ilegal

Disikat Satgas, 15 Kasus Tambang Ilegal di IKN dalam PenangananIlustrasi Tambang Batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Selama 2023, satgas telah melakukan sosialisasi dan patroli. Sosialisasi dilakukan untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal. Sedangkan patroli bertujuan untuk mengamankan sumber daya alam dan mencegah penambangan ilegal.

Saat melakukan patroli, satgas memasang papan peringatan di titik-titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo Sepaku dan Desa Loa Duri Ilir.

Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri mengatakan, Otorita IKN memiliki semangat membangun kota hutan di IKN. Oleh karenanya, kegiatan penambangan ilegal tidak sejalan dengan upaya pembangunan kota hutan tersebut.

"Maka apa yang dilakukan Satgas selama ini menjadi bukti koordinasi nyata di lapangan dalam mempertahankan upaya pembangunan kota hutan. Kita ingin IKN jadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan,” ujarnya.

2. Ada enam rencana satgas tambang IKN di 2024

Disikat Satgas, 15 Kasus Tambang Ilegal di IKN dalam PenangananIlustrasi IKN (Dok. Kementerian PUPR)

Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN, Onesimus Patiung menjelaskan sejumlah rencana 2024.

Rencana pertama adalah restrukturasi organisasi satgas. Hal itu dilakukan dengan menambah kelompok kerja (pokja) sesuai rencana kerja satgas. Pokja mencakup pencegahan, deteksi/intel, penindakan, penegakan hukum/yustisi, pelaporan, dan publikasi.

Kedua, menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan patroli dan operasi. Ketiga, memastikan ketersediaan anggaran untuk operasionalisasi pada tahun 2024. Keempat, memperkuat koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat (stakeholder).

Kemudian, kelima adalah mempersiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pelaksanaan lapangan. Terakhir, menetapkan target pencapaian zero illegal mining sebagai kontribusi di IKN.

Baca Juga: Duh! Masih Ada 60 Tambang Legal Aktif di IKN

3. Polisi lakukan upaya memutus mata rantai penambangan ilegal

Disikat Satgas, 15 Kasus Tambang Ilegal di IKN dalam PenangananIlustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Juda Nusa Putra, menyatakan bahwa kegiatan penambangan di kawasan IKN hampir mencapai nol.

Dia mengatakan, tindakan telah diambil untuk mencegah dan menangani kegiatan tambang ilegal, dengan fokus pada penanganan jetty-jetty yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

"Itu adalah salah satu langkah untuk memutus mata rantai kegiatan tambang illegal di IKN” tambah Juda.

Baca Juga: Heboh Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Asosiasi Pengusaha Resah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya