Alasan Kemenkeu Belum Mau Bayar Utang Rp800 M ke Jusuf Hamka

Ada utang ratusan miliar di balik Jusuf Hamka ke negara

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), memiliki utang hingga ratusan miliar rupiah, terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu merespons pengusaha jalan tol CMNP, Jusuf Hamka yang menagih Rp800 miliar ke pemerintah. Tagihan tersebut berkaitan dengan deposito CMNP yang tidak diganti pemerintah sejak 1998.

"Sampai ratusan miliar, (utang) grup Citra ya. Ratusan miliar itu ya terkait dengan BLBI," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Ditagih Jusuf Hamka Rp800 M, Sri Mulyani Ungkit Tagihan BLBI

1. Pemerintah berhati-hati sikapi utang yang ditagih bos CMNP

Alasan Kemenkeu Belum Mau Bayar Utang Rp800 M ke Jusuf HamkaPembina Yayasan Krematorium Dr Aggi Tjetje SH Cilincing, Jakarta Utara, Jusuf Hamka (instagram.com/jusufhamka)

Sebelum membayar utang negara kepada bos perusahaan jalan tol CMNP Jusuf Hamka, Rio mengatakan, pemerintah ingin memastikan terlebih dahulu bahwa hak negara sudah tuntas.

Tagihan yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis 1998. Saat itu, Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.

"Pada masa itu, CMNP itu kan ada di dalam pengendalian dari pemegang saham yang memiliki Bank Yama. Itu intinya. Nah, memang realitasnya ada putusan pengadilan. Nah, kita sangat berhati-hati mengenai hal ini, karena juga gak mau persepsinya nanti keliru. Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah Grup Citra," tambah Rio.

Baca Juga: Mahfud MD Persilakan Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M ke Kemenkeu

2. Sri Mulyani ungkit negara telah selamatkan bank terafiliasi CMNP

Alasan Kemenkeu Belum Mau Bayar Utang Rp800 M ke Jusuf HamkaMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun mengungkit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada bank terafiliasi PT CMNP, yaitu Bank Yama.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, pihaknya melihat kasus yang melibatkan Kemenkeu dan Jusuf Hamka secara menyeluruh. Sebab, hal itu tidak terlepas dari keseluruhan persoalan masa lalu, yaitu bank-bank yang ditolong pemerintah melalui BLBI.

Dijelaskannya, di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi dengan bank yang diselamatkan BLBI.

"Jadi, ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali untuk bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara, atau yang sudah di-bailout oleh negara. Sementara BLBI kita sendiri saja belum sepenuhnya kembali. Kalau kita lihat Rp110 triliun kan baru Rp30 triliun," sebutnya.

3. Mahfud MD persilakan Jusuf Hamka tagih Sri Mulyani

Alasan Kemenkeu Belum Mau Bayar Utang Rp800 M ke Jusuf HamkaMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia mengatakan bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memutuskan supaya pemerintah membayar utang kepada rakyatnya. Pemerintah diminta konsekuen jika memiliki utang untuk segera melakukan pembayaran.

“Silakan pak Jusuf Hamka ke Kemenkeu nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu dengan memo atau surat yang diperlukan jika bapak memerlukan itu,” kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani Bantah JK soal RI Bayar Utang Rp1.000 T per Tahun

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya