Hotel Sultan Gugat Pemerintah, Ini 4 Tuntutannya

Sebut pemerintah main hakim sendiri

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang dilayangkan kepada pemerintah terkait Hotel Sultan yang beralamat di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin mengatakan, Pontjo Sutowo selaku pemilik Hotel Sultan melakukan gugatan ke PN Jakpus lantaran pemerintah tak memberikan pembaruan hak atas Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Hotel Sultan.

"Bahwa ada pihak yang tidak mengizinkan, tidak memperpanjang, ada badan atau ada instansi yang tidak mau memperpanjang (HGB), walaupun itu sebetulnya tidak lazim, ya tentunya kami berhak membawa masalah itu ke pengadilan," kata Amir saat ditemui di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Pontjo Sutowo Bongkar Paksa Portal Penghalang Masuk Hotel Sultan

1. Minta pengadilan kabulkan pembaruan HGB Hotel Sultan

Hotel Sultan Gugat Pemerintah, Ini 4 TuntutannyaGedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Pihak Indobuildco telah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus pada Senin (9/10/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Rencananya, persidangan akan digelar hari ini, Senin (30/10/2023). Dalam hal ini, Indobuildco diwakili oleh Amir Syamsudin.

Ada 4 petitum yang diajukan oleh Indobuildco. Petitum adalah permohonan atau tuntutan yang diajukan dalam persidangan, berisi apa yang diinginkan atau diminta oleh pihak yang menggugat.

Petitum pertama adalah menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, mengatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).

Tergugat yang dimaksud adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Petitum ketiga, menyatakan penggugat adalah pemegang sertifikat: HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara sah. Keempat, menyatakan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat adalah sah menurut hukum.

Baca Juga: Hotel Sultan Minta Dikosongkan, Bagaimana Nasib Karyawan?

2. Sebut pemerintah main hakim sendiri untuk kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan Gugat Pemerintah, Ini 4 TuntutannyaSuasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Dikatakan Amir, pada umumnya hak atas tanah ada aturan mainnya, kapan berakhirnya, kapan harus diperpanjang, dan sebagainya. Oleh karenanya, Indobuildco menyayangkan pemerintah yang langsung mengeksekusi untuk mengosongkan Hotel Sultan.

Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) itu, tidak mengindahkan aturan hukum, di mana pengelola GBK menutup akses masuk ke Hotel Sultan.

"Bisa Anda bayangkan kalau setiap orang bersengketa itu main hakim sendiri, kita sudah tidak bisa bayangkan betapa buruk perjalanan hukum di negara kita," tuturnya.

3. Indobuildco menilai terdapat kejanggalan

Hotel Sultan Gugat Pemerintah, Ini 4 TuntutannyaPemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Semestinya, kata Amir, pelaksanaan putusan terhadap suatu sengketa didasarkan kepada penetapan pengadilan yang didasarkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti.

Pihaknya berkeyakinan tidak ada selembar pun dokumen pengadilan yang memutuskan agar dilakukan pengosongan Hotel Sultan oleh pemerintah.

"Jadi, adanya satu putusan pengadilan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan tanah sengketa itu tidak kita temukan. Jadi menimbulkan satu keganjilan dan keanehan, ya terutama bagi saya yang sudah puluhan tahun jadi pengacara, ini apa sebenarnya yang terjadi?" katanya.

Baca Juga: Hak Indobuildco Kelola Hotel Sultan Habis, Tamu Diminta Hati-hati

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya