Hotel Sultan Minta Ganti Rugi Rp28 T ke Pemerintah, Ini Alasannya

Tak terima akses hotel ditutup

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco meminta ganti rugi senilai Rp28 triliun kepada pemerintah atas terganggunya kegiatan Hotel Sultan, lantaran pemerintah melakukan upaya pengosongan hotel yang beralamat di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin mengatakan, Indobuildco adalah bisnis pendukung sektor pariwisata berskala besar di DKI Jakarta. Dengan pemerintah menutup akses Hotel Sultan, dianggap akan mematikan usaha.

"Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya," kata Amir saat ditemui di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Hotel Sultan Gugat Pemerintah, Ini 4 Tuntutannya

1. Indobuildco anggap Rp28 triliun tak sebanding

Hotel Sultan Minta Ganti Rugi Rp28 T ke Pemerintah, Ini AlasannyaPemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Menurut Amir, tuntutan sebesar Rp28 triliun tidak seberapa dibandingkan dampak yang diakibatkan oleh pemerintah terhadap Hotel Sultan. 

"Bahkan harusnya lebih daripada itu, seharusnya, tetapi sudah, ya sudah sambil kita lihat perkembangannya di dalam perjalanan perkara ini," tuturnya.

Tuntutan tersebut bertujuan agar negara tidak main hakim sendiri dalam memperlakukan warganya.

Baca Juga: Pontjo Sutowo Bongkar Paksa Portal Penghalang Masuk Hotel Sultan

2. Indobuildco tak terima akses hotel ditutup

Hotel Sultan Minta Ganti Rugi Rp28 T ke Pemerintah, Ini AlasannyaSuasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Indobuildco menyayangkan tindakan pemerintah yang membuat akses ke dalam kawasan Hotel Sultan menjadi sulit. Menurutnya, hal itu membuat pekerja di dalamnya resah.

"Bisa dibayangkan keresahan seperti apa kira-kira yang akan dihadapi kalau cara-cara main hakim sendiri ini dibiarkan berlarut-larut," kata Amir.

"Ini sampai sekarang, jejak daripada tindakan main hakim sendiri itu masih terlihat kan, masih banyak akses kami yang dibeton, ditutup, dipasang rambu-rambu. Jadi mendahului pengadilan itu sangat tidak pada tempatnya. Kita ini negara hukum," lanjutnya.

3. Indobuildco gugat pemerintah ke pengadilan

Hotel Sultan Minta Ganti Rugi Rp28 T ke Pemerintah, Ini AlasannyaGedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Pihak Indobuildco telah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus pada Senin (9/10/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Rencananya, persidangan akan digelar hari ini, Senin (30/10/2023). Dalam hal ini, Indobuildco diwakili oleh Amir Syamsudin.

Ada empat petitum yang diajukan oleh Indobuildco. Petitum adalah permohonan atau tuntutan yang diajukan dalam persidangan, berisi apa yang diinginkan atau diminta oleh pihak yang menggugat.

Petitum pertama adalah menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, mengatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).

Tergugat yang dimaksud adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Petitum ketiga, menyatakan penggugat adalah pemegang sertifikat: HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara sah. Keempat, menyatakan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat adalah sah menurut hukum.

Baca Juga: Diusir dari Hotel Sultan, Indobuildco Sempat Lobi Pengelola GBK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya