Jokowi Resmi Izinkan Impor Karbon, Ini Aturannya

Impor Co2 harus memenuhi sejumlah syarat

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Perpres tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 Januari 2024.

Salah satu hal yang diatur dalam Perpres 14/2024 yaitu terkait mekanisme transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara. Bab VIII, Pasal 45 hingga Pasal 47 menjelaskan tentang perjanjian kerja sama bilateral, aturan internasional, persyaratan pengangkutan karbon ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia.

Hal lain yang juga diatur terkait impor karbon adalah registrasi, pengukuran karbon, dan tanggung jawab terkait mekanisme serah terima karbon lintas negara.

Nantinya, karbon yang diimpor ke Indonesia akan disimpan ke dalam Carbon Capture and Storage (CCS) atau Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) tersebut dapat memberikan peluang untuk memperoleh keuntungan finansial.

Baca Juga: CEK FAKTA: Cak Imin Sebut Pajak Karbon Ditunda Pemerintah hingga 2025

1. Impor karbon didahului dengan perjanjian bilateral antarnegara

Jokowi Resmi Izinkan Impor Karbon, Ini AturannyaIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Dijelaskan dalam Pasal 45 ayat 1, untuk memfasilitasi pengangkutan penyelenggaraan CCS lintas negara, negara-negara terlibat melakukan perjanjian kerja sama bilateral.

Perjanjian tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 2, menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menerbitkan rekomendasi atau izin yang diperlukan untuk pengangkutan karbon lintas negara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing negara.

“Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional,” demikian bunyi Pasal 45 ayat 3.

2. Harus memperhatikan aturan terkait mitigasi perubahan iklim

Jokowi Resmi Izinkan Impor Karbon, Ini Aturannyailustrasi perubahan iklim dan cuaca karena dipengaruhi oleh angin turbulen (pxhere.com)

Pasal 46 menyatakan bahwa perjanjian kerja sama bilateral, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 45, wajib mempertimbangkan aturan internasional yang berkaitan dengan kerja sama dalam mitigasi perubahan iklim.

“Harus memperhatikan aturan internasional mengenai kerja sama dalam rangka mitigasi perubahan iklim,” bunyi Pasal 46 ayat 1.

Selain itu, implementasi detail dari ketentuan-ketentuan perjanjian tersebut akan diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri untuk setiap sektor, sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

3. Ada enam aspek yang diatur terkait impor karbon ke Indonesia

Jokowi Resmi Izinkan Impor Karbon, Ini AturannyaIlustrasi kapal tanker (unsplash.com/blackspeaker93)

Pasal 47 mengatur beberapa aspek terkait pengangkutan karbon ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia. Pertama, pengangkutan karbon harus mematuhi standar dan kaidah keteknikan yang memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan.

Kedua, karbon yang diangkut ke Indonesia harus diregistrasikan oleh pengimpor pada saat pertama kali impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, yang ketiga, pengangkutan karbon ke Indonesia hanya dapat dilakukan setelah adanya perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara tempat Karbon dihasilkan.

“Dalam hal terjadi kebocoran selama pengangkutan karbon lintas negara Republik Indonesia, kebocoran tersebut tidak menambah inventaris gas rumah kaca Indonesia,” bunyi poin keempat.

Kelima, pengukuran karbon dalam rantai proses CCS harus menggunakan alat ukur serah terima yang terkalibrasi, yang dipasang pada titik serah terima dari penghasil emisi ke pemegang izin transportasi karbon dan dari pemegang izin transportasi karbon ke pemegang izin operasi penyimpanan dan/atau kontraktor.

Terakhir, hak dan kewajiban terkait mekanisme serah terima karbon lintas negara diatur oleh peraturan perundang-undangan dan kesepakatan antara penghasil emisi, pemegang Izin transportasi karbon, pemegang izin operasi penyimpanan, dan/atau kontraktor.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya