Jusuf Hamka Tunggu Permohonan Maaf Stafsus Sri Mulyani 

Sebelum dilaporkan ke polisi

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, meminta Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama baik Jusuf Hamka ataupun CMNP.

Pengusaha jalan tol itu sudah menunjuk kuasa hukum, yaitu Maqdir Ismail & Partners. Jusuf Hamka belum menyampaikan laporannya kepada pihak berwajib. Jadi, selagi masih ada waktu, dia mempersilakan Yustinus Prastowo untuk memberikan klarifikasi.

"Saya sih masih beritikad baik lah, gentlemen lah, kaya Pak Ketua Satgas BLBI (Rionald Silaban) klarifikasi, clear, jangan yang bersangkutan ngomong di TV ngebulet terus pakai bilang 'Jusuf Hamka siapa, dia nama tidak ada sebagai pengurus (CMNP)'," ujar Jusuf Hamka saat ditemui di Kantor CMNP, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).

1. Jusuf Hamka tunggu permintaan maaf Stafsus Sri Mulyani

Jusuf Hamka Tunggu Permohonan Maaf Stafsus Sri Mulyani Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sang pengusaha mengimbau Yustinus Prastowo untuk menyampaikan klarifikasi bahwa Jusuf Hamka tidak memiliki utang kepada negara. Dia juga ingin mendengar permintaan maaf dari Yustinus Prastowo.

"Saya mengimbau lah teman yang satu ini jangan ngebulet, gentle kayak Pak Rio ya, klarifikasi bahwa Jusuf Hamka tidak ada utang, minta maaf, kita duduk minum kopi," ujarnya.

Jusuf Hamka menunggu itu sebelum kuasa hukumnya, Maqdir Ismail resmi menyerahkan laporan kepada pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik.

"Ya sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail saya pikir jauh lebih baik, apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya," tambahnya.

Baca Juga: Posisi di CMNP Diragukan, Jusuf Hamka: Saya Pemegang Kendali!

2. Kuasa hukum sudah mengumpulkan bukti-bukti

Jusuf Hamka Tunggu Permohonan Maaf Stafsus Sri Mulyani Advokat Senior sekaligus Kuasa Hukum Eks Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Maqdir Ismail (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jusuf mengatakan, tim kuasa hukum sudah mempelajari dan mengumpulkan data-data yang lengkap atas adanya berita yang tendensius, provokatif dan penggiringan opini. Menurutnya, kabar tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

"Jadi, meminta kepada lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti, dan dari kemarin bukti-bukti sudah dikumpulkan walaupun ada yang di-takedown beberapa oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu," tuturnya.

3. Rionald Silaban sudah meluruskan pernyataannya

Jusuf Hamka Tunggu Permohonan Maaf Stafsus Sri Mulyani Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jusuf Hamka menyatakan, Rionald Silaban yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan klarifikasi bahwa Jusuf Hamka maupun CMNP tidak memiliki utang BLBI.

Sedangkan Yustinus Prastowo, kata dia, belum menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikannya. Tuduhan yang dimaksud adalah mengenai posisi Jusuf Hamka di CMNP.

"Saya dibilang tidak dikenal, dan tidak ada saham di CMNP, maupun saya tidak pengurus. Kemudian yang bersangkutan ngebulet nuduh saya pribadi dan CMNP. Padahal saya kenal sama yang bersangkutan, saya baik sama yang bersangkutan, dia tidak tabayun sama saya. Jadi, mungkin kita minta lawyer untuk mengurus masalah ini," tambahnya.

Baca Juga: Heboh Tagih Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya