Posisi di CMNP Diragukan, Jusuf Hamka: Saya Pemegang Kendali!

Jusuf Hamka merupakan beneficial ownership

Jakarta, IDN Times - Jusuf Hamka menyatakan ada pihak yang meragukan posisinya di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), karena dirinya lantang bersuara meminta pemerintah membayar utang kepada CMNP.

Menurutnya, ada anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang meragukan posisinya di CMNP, sampai mempertanyakan kepemilikan saham di perusahaan.

"Masak kagak lihat saya punya saham atau apa? gitu. Terus saya dibilang bukan pengurus, terus selama ini saya bertindak atas nama siapa?" ujarnya saat ditemui di Kantor CMNP, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: Jusuf Hamka Tunjuk Kuasa Hukum Buat Laporkan Stafsus Sri Mulyani

1. Jusuf Hamka merupakan pengendali dari pemegang saham

Posisi di CMNP Diragukan, Jusuf Hamka: Saya Pemegang Kendali!Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka (IDN Times/Trio Hamdani)

Jusuf Hamka pun blak-blakan bahwa dirinya adalah pemilik manfaat (beneficial ownership). Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkumham, beneficial ownership adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada Koperasi.

Beneficial ownership juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan atau atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan atau memenuhi kriteria.

"Saya bukan pemegang saham di sini tapi saya beneficial owner, itu clear itu ya, walaupun saham saya cuma satu lembar. Maksudnya beneficial owner perlu saya jelasin lagi gak? pemegang kendali dari pemegang saham, clear tuh, walaupun job saya cuma dagang nasi kuning," katanya.

Saat ditemui, Jusuf Hamka memang sedang berjualan nasi kuning di depan Kantor CMNP. Dia diketahui punya program nasi kuning pojok halal.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Tagih Utang ke Tutut Soeharto, Bukan Jusuf Hamka!

2. Jusuf Hamka tunjuk kuasa hukum

Posisi di CMNP Diragukan, Jusuf Hamka: Saya Pemegang Kendali!Pengacara Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (24/8/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jusuf Hamka pun menunjuk kuasa hukum (lawyer) atas tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya maupun CMNP. Lawyer yang ditunjuk adalah Maqdir Ismail & Partners.

"Alhamdulillah, pemegang saham sudah menyetujui menunjuk lawyer Bapak Maqdir Ismail Sarjana Hukum," kata Jusuf Hamka saat ditemui di Kantor CMNP, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).

Pihak yang dianggap menuduh dan mencemarkan nama baiknya dan CMNP adalah Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo dan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban.

Baca Juga: Jusuf Hamka Siap Bayar 100 Kali Lipat jika Terbukti Ngutang ke Negara

3. Rionald Silaban sudah meluruskan pernyataannya

Posisi di CMNP Diragukan, Jusuf Hamka: Saya Pemegang Kendali!Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang juga Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Rionald Silaban. (IDN Times/Shemi)

Jusuf Hamka menyatakan, Rionald Silaban yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan klarifikasi bahwa Jusuf Hamka maupun CMNP tidak memiliki utang BLBI.

Sedangkan Yustinus Prastowo, kata dia, belum menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang disampaikannya. Tuduhan yang dimaksud adalah mengenai posisi Jusuf Hamka di CMNP.

"Saya dibilang tidak dikenal, dan tidak ada saham di CMNP, maupun saya tidak pengurus. Kemudian yang bersangkutan ngebulet nuduh saya pribadi dan CMNP. Padahal saya kenal sama yang bersangkutan, saya baik sama yang bersangkutan, dia tidak tabayun sama saya. Jadi, mungkin kita minta lawyer untuk mengurus masalah ini," tambahnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya