Luhut Klaim Ekspor Pasir Laut Untungkan Indonesia

Termasuk untuk kesehatan laut

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara atas kembali dibukanya keran ekspor pasir laut oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Kata dia, kebijakan tersebut diberlakukan untuk pendalaman alur laut yang sudah mulai dangkal akibat sedimentasi. Pada akhirnya, pendalaman yang dilakukan akan menyehatkan laut Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d. Disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.

"Pasir laut itu, dengarin, kan udah dijelasin tadi, pasir laut itu kita pendalaman alur, karena kalau tidak, alur kita itu akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," kata Luhut dalam acara ICCSC di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Keran Ekspor Pasir Laut Ditutup Megawati Kini Dibuka Jokowi

1. Ketika pasir laut yang mengendap diekspor akan menguntungkan Indonesia

Luhut Klaim Ekspor Pasir Laut Untungkan IndonesiaIlustrasi Ekspor (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Menkopolhukam itu memastikan bahwa pasir yang mengalami sedimentasi di bawah laut, ketika diekspor akan memberikan keuntungan bagi Indonesia.

Di samping keuntungan yang diperoleh, Luhut memastikan prosesnya tidak akan mengganggu keberlangsungan lingkungan, dalam hal ini laut Indonesia. Sebab, sudah ada teknologi yang memadai untuk mencegah kerusakan.

"Ndak (merusak lingkungan) dong, semua sekarang karena sudah ada GPS segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) itu. Sekarang kalau misalnya harus diekspor pasti jauh manfaatnya untuk BUMN tadi, untuk pemerintah," tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Dampak Buruknya

2. Pelaku usaha harus dapat izin sebelum ekspor pasir laut

Luhut Klaim Ekspor Pasir Laut Untungkan IndonesiaIlustrasi laut (pexels.com/Pok Rie)

Dalam PP 26/2023 tersebut, dijelaskan juga kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, untuk dapat melakukan ekspor pasir laut.

"Kewajiban ini meliputi kepemilikan izin pemanfaatan pasir laut serta izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," ungkap aturan tersebut pasal 15 ayat 3

Perizinan berusaha, diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pasir Laut Takalar

3. Ekspor pasir laut dihentikan di era Megawati

Luhut Klaim Ekspor Pasir Laut Untungkan IndonesiaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sebelumya ekspor pasir laut dihentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

"Keputusan bersama ini dikeluarkan dengan memperhatikan juga Nota Kesepakatan Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Gubernur Provinsi Riau tanggal 7 Februari 2002," demikian dikutip IDN Times dari laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 15 Februari 2002 lalu.

Dalam keputusan bersama dijelaskan bahwa pasir laut adalah semua jenis pasir yang berasal dan ditambang dari laut yang termasuk dalam pos tarif/HS. Ex 2505.90.000.

"Ekspor pasir laut ini dihentikan sementara dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia," tulis Kemenperin.

Penghentian ekspor efektif berlaku sejak 18 Februari 2002 atau 4 hari sejak ditetapkannya peraturan tersebut pada 14 Februari 2002, dengan kata lain kebijakan tersebut lahir di era Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri.

Kemudian, Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini MS Soewandi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. SK tersebut ditandatangani pada 28 Februari 2003.

SK pelarangan ekspor pasir laut itu merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusaha Pasir Laut (TP4L) No 28/SE/K4-TP4L/II/2003 pada 21 Februari 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dari Seluruh Wilayah RI.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya