Ngecas Kendaraan Listrik Ultrafast Nambah Rp57 Ribu, Masihkah Hemat?

Ini perbandingan biaya charge EV dengan tarif BBM

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membolehkan pemilik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mengenakan biaya layanan kepada konsumen yang mengisi baterai mobil listrik.

Biaya layanan berlaku untuk pengisian baterai menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) maksimal Rp25 ribu, dan pengisian sangat cepat (ultrafast charging) Rp57 ribu. Itu belum termasuk tarif tenaga listrik maksimal Rp2.467 per kWh.

Namun, Kementerian ESDM menjamin menggunakan kendaraan listrik tetap lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), meskipun ada biaya tambahan.

"Hitung-hitungan kita masih ada saving (penghematan) lah kalau dia menggunakan (listrik) dibandingkan dengan BBM, di antara 42 sampai 61 persen (penghematannya)," kata Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam sosialisasi tarif dan biaya layanan untuk percepatan pengembangan charging station di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Benarkah menggunakan kendaraan listrik akan lebih murah ketimbang membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan konvensional? Bagaimana perbandingannya?

Baca Juga: Charging Ultrafast Mobil Listrik Kena Biaya Tambahan Rp57 Ribu

1. Mobil BBM menghabiskan Rp1.875.000 per bulan

Ngecas Kendaraan Listrik Ultrafast Nambah Rp57 Ribu, Masihkah Hemat?Ilustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Kementerian ESDM melakukan hitung-hitungan penghematan biaya menggunakan asumsi jarak tempuh mobil rata-rata 15 ribu km per tahun.

Kendaraan yang menggunakan BBM menghabiskan biaya Rp1.875.000 per bulan dengan asumsi harga BBM Rp15 ribu per liter dan jarak tempuh 10 km per liter.

"Biaya BBM tadi ketika kita kalikan dengan 1 liternya itu adalah Rp15.000. Jadi, kebutuhan kita untuk bisa menggunakan kendaraan itu adalah sekitar Rp1.875.000 sebulan," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif.

Baca Juga: Charging Ultrafast Mobil Listrik Kena Biaya Tambahan Rp57 Ribu

2. Mobil listrik menghabiskan Rp740 ribu sampai Rp1 juta dengan pengisian cepat

Ngecas Kendaraan Listrik Ultrafast Nambah Rp57 Ribu, Masihkah Hemat?Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN. (dok. PLN)

Havidh menjelaskan, mobil listrik menghabiskan Rp740.526 per bulan untuk pengisian baterai menggunakan layanan fast charging, dan Rp1.095.726 per bulan untuk layanan ultrafast charging.

Biaya tersebut dengan asumsi tarif pengisian SPKLU Rp2.467 per kWh, jarak tempuh 6,66 km per kWh, ditambah dengan biaya layanan.

"Sehingga kita bisa membandingkan di sini kalau perbulannya itu bisa menghemat 42 persen (ultrafast charging) sampai 61 persen (fast charging)," tambahnya.

3. Biaya layanan untuk menarik minat pengusaha membuka SPKLU

Ngecas Kendaraan Listrik Ultrafast Nambah Rp57 Ribu, Masihkah Hemat?Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Foto PLN

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Ida Nuryatin Finahari mengatakan, adanya biaya layanan dapat memacu badan usaha dalam mendirikan SPKLU.

Biaya layanan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Nah, biaya layanan ini merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah bagi badan usaha charging station untuk terus mengembangkan dan memperbanyak fast charging station maupun ultrafast charging station," tambahnya.

Baca Juga: Motor Listrik Sepi Peminat, Jokowi Mau Buka Subsidi Rp7 Juta buat Umum

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya