Omzet Warung Kecil Bakal Tergerus jika Dilarang Jual Elpiji 3 Kg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pedagang warung kecil bakal terdampak ketika pemerintah menghilangkan liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji 3 kilogram (kg) dari pengecer. Pemerintah berencana agar LPG bersubsidi itu hanya dijual di subpenyalur Pertamina.
Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan bahwa pedagang pasti dirugikan jika dilarang menjual sesuatu yang selama ini mereka jual, dalam hal ini LPG 3 kg.
"Sesuatu yang biasa mereka jual kemudian tidak boleh jual pasti ada dampaknya. Artinya ada peluang untuk mendapatkan rezeki menjadi hilang karena kebijakan itu," kata dia kepada IDN Times, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Emak-emak di Tangsel Gak Setuju Elpiji 3 Kg Hanya Dijual di Agen Resmi
1. Pemerintah diminta meninjau ulang rencana pembatasan LPG 3 kg
Edy juga menilai kebijakan tersebut jika diimplementasikan akan menyulitkan konsumen dalam mendapatkan LPG 3 kg. Jika selama ini mereka mudah mendapatkan LPG 3 kg karena tersedia di warung-warung, lain cerita jika nantinya hanya tersedia di subpenyalur yang penyebarannya tak sebanyak warung.
"Artinya transportation cost, waktu yang dibutuhkan oleh masyarakat menjadi bertambah," jelasnya.
Akumindo menyarankan pemerintah untuk meninjau ulang rencana membatasi penjualan LPG 3 kg yang hanya di subpenyalur saja.
"Apa sih maksudnya pemerintah memberlakukan? apa harapannya? goals-nya apa? tujuannya apa? itu yang harus dipetakan betul-betul oleh pemerintah, jangan sekedar mengambil kebijakan," tambah Edy.
Editor’s picks
Baca Juga: Siap-Siap! Beli Elpiji 3 Kg Nanti Harus di Penyalur, Tak Lagi Pengecer
2. Jumlah subpenyalur harus ditambah
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengingatkan pemerintah berhati-hati untuk menerapkan pembatasan penjualan LPG 3 kg. Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengingatkan pemerintah agar memastikan jumlah subpenyalur telah memadai sebelumnya menghilangkan peredaran LPG 3 kg dari para pengecer.
"Itu juga salah satu yang harus dipertimbangkan pemerintah. Mekanismenya seperti apa, supaya tidak terjadi chaos di lapangan," kata dia kepada IDN Times, Rabu (18/1/2023).
3. Pemerintah ingin penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, penjualan LPG 3 kg hanya di subpenyalur dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan pendataan agar distribusi LPG bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak atau tepat sasaran.
"Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual," kata Tutuka dikutip dari keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).