Siap-Siap! Beli Elpiji 3 Kg Nanti Harus di Penyalur, Tak Lagi Pengecer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan nantinya LPG 3 kilogram (kg) tidak akan tersedia lagi di pengecer. Jadi, masyarakat harus membeli lewat subpenyalur.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, hal itu dilakukan sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan pendataan agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
"Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual," kata Tutuka dikutip dari keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: 5 Daerah Ini Uji Coba Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP
1. Pertamina diminta menambah jumlah subpenyalur
Kementerian ESDM meminta agar PT Pertamina menindaklanjutinya dengan menambah jumlah subpenyalur dan masyarakat langsung membeli LPG 3 kg ke subpenyalur. Jadi, pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual.
"Nah, kalau dari subpenyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," ujar Tutuka.
Baca Juga: Kena Sidak, Sejumlah Restoran Ketahuan Pakai Elpiji 3 Kg
2. Pemerintah lakukan pendataan menggunakan acuan P3KE
Editor’s picks
Dia menjelaskan, terdapat beberapa tahapan dalam transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Namun tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen. Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu di-update sehingga harapannya lebih akurat," sebutnya.
Uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di subpenyalur sudah dilakukan sejak Oktober 2022. Itu dilakukan dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.
Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses tersebut hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.
Tutuka melanjutkan, selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi.
"Tidak ada pembatasan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG untuk memasak," tambahnya.
Baca Juga: Yeay! Harga Pertalite, Elpiji 3 Kg dan Listrik Tak Jadi Naik
3. Pertamina juga diminta melakukan pengawasan
Upaya lain yang dilakukan pemerintah agar LPG 3 kg tepat sasaran adalah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri ESDM telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.
"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," tambah Tutuka.