Otorita IKN Janji Tak Lakukan Penggusuran Semena-mena
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono memastikan pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki situasi terkait penolakan masyarakat adat terhadap pemanfaatan lahan untuk proyek di IKN.
Dia menekankan bahwa prinsip utama dalam penanganan masalah lahan adalah untuk mencapai penyelesaian yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat. Dia menyatakan bahwa komunikasi intensif sedang berlangsung di lapangan.
“Saya kira kita prinsipnya harus lebih baik ya, semuanya lebih baik. Jadi komunikasi intens sedang berjalan di lapangan,” kata Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: Kantor Wapres di IKN Belum Dibangun, Jokowi Minta Revisi Desain
1. Otorita IKN melibatkan berbagai pihak terkait atasi masalah lahan
Dia mengatakan, Otorita IKN sedang berusaha untuk mengatasi penolakan dari warga yang terdampak proyek di IKN dengan melibatkan mereka dalam forum-forum diskusi.
Dalam forum tersebut, selain masyarakat sekitar, juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan investor yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Jadi kita ada forum-forum yang melibatkan masyarakat sekitar situ, tokoh masyarakat, dan pada investor yang baru masuk situ, itu juga kita juga ada forumnya,” sambung Bambang.
2. Otorita IKN tegaskan tak lakukan penggusuran semena-mena
Editor’s picks
Bambang menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada tenggat waktu proyek di IKN, meskipun ada penolakan dari masyarakat.
Dia juga menegaskan, prinsip Otorita IKN adalah tidak akan melakukan penggusuran secara semena-mena atau tanpa pertimbangan yang matang. Pihaknya berkomitmen untuk menangani masalah berdasarkan dialog yang berjalan saat ini.
“Saya kira prinsipnya sekali lagi kita tidak akan menggusur semena-mena ya, dan komunikasi itu berjalan sekarang,” tambah Bambang.
Baca Juga: Jokowi Klaim Banyak Investor Antre Investasi di IKN
3. Beredar kabar soal rumah warga di kawasan IKN diminta dirobohkan
Sebelumnya beredar kabar bahwa sejumlah warga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur diminta untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Dalam catatan IDN Times, ada ratusan hektare lahan warga Kelurahan Pemaluan di Sepaku PPU masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.
“Ada ratusan hektare lebih lahan milik warga di RT 06 Kelurahan Pemaluan, Sepaku yang masuk dalam KIPP,” ujar Ketua RT 06 Kelurahan Pemaluan Alai kepada IDN Times, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Tak Hanya Ganti Rugi, Warga juga Dapat Lahan Relokasi Bandara VVIP IKN