Pajak Hiburan 40 Persen, Hotman: Ada Oknum Ingin Bisnis Ini Tutup

Sebut masyarakat Bali bisa ngamuk

Jakarta, IDN Times - Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris menyampaikan pandangan bahwa kebijakan pajak sebesar 40 persen terhadap bisnis hiburan di Indonesia, menunjukkan keanehan atau ketidakwajaran.

Dia tidak hanya menyatakan pandangan pribadinya, tetapi juga mengklaim bahwa analisis dari pihaknya dan beberapa ahli menunjukkan indikasi bahwa ada oknum tertentu yang berkepentingan agar bisnis hiburan, termasuk klub malam ditutup di Indonesia.

"Itu udah ada keanehan. Analisa kami, bukan analisa pak menteri ya, analisa kami dan analisa beberapa ahli, seperti memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia,” kata Hotman ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Hotman dan Inul Temui Luhut, Keberatan Pajak Hiburan 40 Persen

1. Hotman ingatkan bahwa bisnis hiburan sangat vital buat perekonomian

Pajak Hiburan 40 Persen, Hotman: Ada Oknum Ingin Bisnis Ini TutupPengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris usai temui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (26/1/2024).

Hotman menyampaikan bahwa sudah ada pemerintah daerah (pemda) yang memberlakukan kebijakan pajak sebesar 75 persen. Menurutnya, itu tidak masuk akal dan dapat merugikan banyak pihak.

Dia menilai, kebijakan tersebut dapat memberikan beban finansial yang sangat tinggi pada bisnis klub malam dan industri terkait. Hotman Paris berpendapat bahwa hal ini sangat tidak masuk akal mengingat dampak ekonomi yang luas, seperti pendapatan dari turis yang datang, pengeluaran di bandara, taksi, restoran, serta dukungan terhadap UMKM.

Dia mencoba menyadarkan bahwa kebijakan tersebut mungkin merugikan banyak pihak, termasuk lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata.

“Padahal (bisnis) ini sangat vital, itu turis itu dari mulai datang, dari mulai naik pesawat, pesawat kita dapat uang. Turun di bandara, naik taksi, dapat uang, dia makan di restoran, semua UMKM, supply cabe, apa semua, dapat uang, 20 juta penduduk kita kerja di sini, jadi memang peraturan ini tidak masuk di akal,” tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Persilakan Pengusaha Gugat Aturan Pajak Hiburan ke MK

2. Hotman sebut masyarakat Bali bisa ngamuk kalau bisnis hiburan sampai tutup

Pajak Hiburan 40 Persen, Hotman: Ada Oknum Ingin Bisnis Ini TutupHotman Paris dan Inul Daratista temui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (26/1/2024).

Hotman kembali menyinggung bahwa ada oknum tertentu yang memiliki ambisi atau keinginan agar bisnis hiburan, khususnya di Bali, ditutup. Dia mengatakan bahwa masyarakat Bali akan sangat keberatan jika bisnis hiburan di daerah tersebut harus ditutup.

Hotman Paris melempar sindiran, jika memang ada niat untuk menutup bisnis tersebut, lebih baik secara terbuka menyatakan penutupan seluruh bisnis pariwisata di Indonesia.

“Masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis klub di Bali ditutup karena ribuan turis itu kalau malam memang dia tidur? Dia kan pergi ke klub, atau nyatakan saja sekaligus bisnis pariwisata tutup di Indonesia, itu sekaligus, selesai,” ujarnya.

3. Hotman minta kepala daerah tak berlakukan pajak 40 persen

Pajak Hiburan 40 Persen, Hotman: Ada Oknum Ingin Bisnis Ini TutupKonferensi Pers Pengusaha soal Tarif Pajak Hiburan (IDN Times/Triyan)

Hotman mengajukan permintaan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk melaksanakan Pasal 101 ayat 3, yang menurutnya memberikan hak kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk secara jabatan tidak mengikuti kebijakan pajak 40 persen.

Dia menekankan bahwa itu merupakan perintah undang-undang, dan dia mengingatkan para pejabat daerah untuk membaca dengan seksama pasal tersebut.

Hotman bahkan mengusulkan agar para pejabat daerah dapat kembali ke tarif lama atau bahkan menghapus pajak tersebut, tanpa harus diminta oleh dunia usaha.

“Jadi, kalau ada bupati, wali kota, gubernur yang masih ragu-ragu, tolong baca pasal ini. Tolong baca pasal ini, boleh memakai tarif lama secara jabatan diumumkan tanpa harus kami minta,” ujarnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya