Purbaya Dapat Rp6,6 Triliun Uang Sitaan, Bisa Tekan Defisit APBN

- Pemerintah menerima Rp6,6 triliun uang sitaan dari penagihan denda administratif kehutanan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
- Kementerian Keuangan masih mencermati posisi fiskal karena penerimaan dan belanja negara masih terus berjalan hingga penghujung tahun.
- Pemerintah akan melihat perkembangan ke depan terkait defisit anggaran yang dijaga sesuai aturan, sambil menilai bahwa dana bencana sudah mencukupi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru saja menerima kucuran dana Rp6,6 triliun ke kas negara. Uang itu berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dana tersebut juga hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Purbaya menilai uang tersebut dapat dimanfaatkan buat menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau disimpan sebagai tabungan anggaran untuk dibelanjakan pada 2026.
"Ini bisa juga dipakai ngurangin defisit, atau kita pakai nanti tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Tapi utamanya kita lihat defisit kita seperti apa. Ini jadi bagus sekali untuk ngurangin defisit," kata Purbaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Kamis (25/12/2025).
1. Defisit anggaran masih tunggu realisasi akhir

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mencermati posisi fiskal karena penerimaan dan belanja negara masih terus berjalan hingga penghujung tahun. Penerimaan perpajakan masih masuk dan belanja masih terealisasi, sehingga posisi akhir belum dapat dipastikan.
Meski demikian, dia menegaskan kondisi anggaran secara umum tetap aman.
"Nanti kita lihat. Ini kan uangnya masih masuk terus, pajak juga masih masuk, belanjanya juga masih keluar, kita masih belum clear seperti apa. Tapi yang jelas anggarannya aman," tegasnya.
2. Pemerintah jaga defisit sesuai aturan

Menanggapi kemungkinan defisit melampaui 3 persen, Purbaya menyebut pemerintah akan melihat perkembangan ke depan. Tambahan dana Rp6,6 triliun itu menjadi faktor penopang untuk menjaga defisit tetap terkendali.
"Kita lihat seperti apa nanti. Tapi yang jelas kita nggak melanggar undang-undang," ujar Purbaya.
3. Dana bencana dinilai sudah mencukupi

Terkait kemungkinan alokasi untuk penanganan bencana, Purbaya menyampaikan anggarannya telah mencukupi, dengan alokasi sekitar Rp60 triliun. Karena dana Rp6,6 triliun tersebut baru masuk, pemerintah belum menetapkan peruntukannya secara rinci.
Menurutnya, dana itu masih akan dirancang pemanfaatannya dan dapat digunakan sebagian untuk menekan defisit serta mendukung pembangunan ke depan.
"Artinya, ya dipakai lah untuk mendorong pembangunan nanti. Ini belum-belum didesain ya. Karena baru hari ini masuk," kata mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.










.jpg)







