Pemerintah Mau Larang Marketplace Jual Barang Impor di Bawah 100 Dolar

Aturan akan segera diterbitkan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal melarang penjualan produk impor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp1,5 juta dijual marketplace dalam negeri. Aturannya segera difinalisasi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak ingin masyarakat mengimpor produk-produk yang dapat dihasilkan di dalam negeri. Dia mencontohkan kecap dan sambal.

"Ya, masa kecap saja satu harus impor, yang benar aja. Sambal, UMKM kan bisa bikin sambal gitu, misalnya. Maka saya usulkan harganya 100 dolaran," kata Zulhas saat ditemui di Four Seasons Jakarta, Jumat (28/7/2023).

1. Marketplace dilarang merangkap sebagai produsen

Pemerintah Mau Larang Marketplace Jual Barang Impor di Bawah 100 Dolarilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada dua aturan lain yang dipaparkan Zulhas terkait rencana pengaturan marketplace. Pertama platform digital harus mengikuti aturan yang sama seperti UMKM, baik izin maupun pajak. Kedua, platform digital tidak boleh sekaligus menjadi produsen.

"Contohnya misalnya, TikTok, udah gitu aja, TikTok bikin sepatu merek tiktok enggak boleh itu. Itu saya usul begitu, gak boleh, sekaligus produsen ya. Kalau dia mau bikin sepatu ya silakan, tapi perusahaan yang lain gitu. Jadi tidak diborong semua oleh satu platform digital itu," tambahnya.

Baca Juga: Gawat! Banyak UMKM Gulung Tikar akibat Produk Impor di TikTok Shop

2. Peraturannya diharmonisasi pada awal Agustus

Pemerintah Mau Larang Marketplace Jual Barang Impor di Bawah 100 Dolarilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Zulhas menerangkan, aturan main buat e-commerce atau marketplace bakal diharmonisasi pada 1 Agustus. Tujuannya melindungi pelaku UMKM dalam negeri.

Aturannya seperti yang dijelaskan di atas, yaitu marketplace harus mengikuti aturan yang sama dengan UMKM, marketplace dilarang merangkap sebagai produsen, dan marketplace dilarang menjual barang impor yang harganya di bawah Rp1,5 juta.

"Ya itu kita dalam Peraturan Menteri Perdagangannya saya usul begitu isinya. Nah, tanggal 1 Agustus akan diharmonisasi. Saya dengar dari Kementrian Koperasi sudah setuju. Kan tapi ada yang lain-lain kan," tambahnya.

3. Aturan untuk marketplace demi lindungi UMKM dalam negeri

Pemerintah Mau Larang Marketplace Jual Barang Impor di Bawah 100 DolarIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi produk UMKM dalam negeri dari gempuran barang impor.

"Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita tidak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum 100 dolar AS (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM," tuturnya belum lama ini.

Baca Juga: Survei: Shopee hingga TikTok Shop Jadi Marketplace Pilihan Seller

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya