Pemerintah Tolak Usul DPR Bentuk Badan Pengelola Energi Terbarukan

Menteri ESDM ungkap sejumlah pertimbangan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, terkait pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan di dalam rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET).

Jadi, pada rapat forum Panitia Kerja (Panja) DPR pada 7 dan 8 November 2023, anggota Panja Komisi VII mengusulkan dibentuknya badan khusus pengelola energi terbarukan.

"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).

1. Tugas dan fungsi serupa sudah ada di kementerian/lembaga

Pemerintah Tolak Usul DPR Bentuk Badan Pengelola Energi TerbarukanIDN Times / Arief Rahmat

Arifin menerangkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBET merupakan fungsi dari Kementerian ESDM.

Sedangkan, untuk pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan, saat ini sudah ada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

"Ya saat ini sudah dibentuk BPDPKS dan juga BPDLH untuk sawit dan juga untuk dana lingkungan hidup," sebut Arifin.

Baca Juga: Segini Anggaran Bangun Rumah Menteri dan Rusun ASN di IKN pada 2024

2. Pemerintah berpegang pada arahan Jokowi mengenai reformasi birokrasi

Pemerintah Tolak Usul DPR Bentuk Badan Pengelola Energi TerbarukanPresiden RI Joko Widodo di KTT ke-43 ASEAN. (IDN Times/Sonya Michaella)

Arifin juga menyinggung penyederhanaan birokrasi sebagai dasar penolakan terhadap usulan DPR RI. Dia menjelaskan, penyederhanaan dilakukan agar birokrasi lebih dinamis. Hal itu bertujuan mempercepat sistem kerja dengan proses bisnis yang lebih sederhana.

Atas usulan DPR RI, pemerintah memerhatikan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan, serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan EBET oleh Kementerian ESDM.

"Kebijakan umum terkait reformasi birokrasi hanya kelengkapan, yaitu adalah menyebutkan bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi arahan Presiden RI," tambahnya.

3. Pembahasan RUU EBET sisakan sejumlah isu

Pemerintah Tolak Usul DPR Bentuk Badan Pengelola Energi Terbarukanilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Arifin menambahkan, dalam proses panjang penyiapan RUU EBET menghasilkan 574 daftar inventarisasi masalah, dan sebagian besar sudah diselesaikan dan menyisakan beberapa isu.

"Saat ini masih tersisakan beberapa isu," tambah Arifin.

Baca Juga: Jokowi Mau Penghuni IKN Pakai Kendaraan Listrik, Ini Strategi PLN

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya