Pengertian Layoff dan Bedanya dengan Pemecatan

Penjelasan apa itu layoff

Jakarta, IDN Times - Kata layoff belakangan ini banyak digunakan oleh masyarakat terutama karena fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan rintisan atau startup. Ya, arti layoff dalam bahasa Indonesia sama dengan PHK.

Dilansir Investopedia, layoff dilakukan oleh pemberi kerja karena suatu alasan yang tidak terkait dengan kinerja karyawan. Karyawan bisa terkena layoff ketika perusahaan ingin memangkas pengeluaran, karena penurunan permintaan untuk produk atau layanan mereka, penutupan musiman, atau selama kemerosotan ekonomi.

Ketika terkena layoff, karyawan kehilangan semua upah dan tunjangan dari perusahaan, tetapi memenuhi syarat untuk mendapatkan pesangon atau kompensasi. Karyawan yang terkena layoff juga umumnya memperoleh dana pensiun atau jaminan hari tua.

Baca Juga: Perusahaan Gak Boleh PHK Dadakan, Ini Aturan Mainnya

1. Memahami layoff

Pengertian Layoff dan Bedanya dengan PemecatanIlustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Layoff biasanya mempengaruhi kelompok pekerja dari beberapa hingga ribuan, sebagai akibat dari upaya pemberi kerja untuk memangkas pengeluaran atau biasa disebut efisiensi.

Upaya tersebut dapat dipicu oleh kemerosotan ekonomi atau restrukturisasi perusahaan seperti kebangkrutan atau pembelian saham oleh perusahaan ekuitas swasta.

Karyawan yang mengalami PHK di akhir karier dapat ditawari pensiun dini, menggantikan gaji dengan tunjangan pensiun. Perusahaan yang ingin menghindari atau meminimalkan PHK juga dapat menawarkan pekerja dengan masa kerja yang lebih lama berupa uang pesangon sebagai bujukan untuk keluar secara sukarela.

Dalam beberapa kasus, pengusaha melakukan layoff bahkan ketika bisnis mereka sedang berkembang, baik untuk meningkatkan keuntungan atau di tengah pergeseran pasar yang dilayani atau operasi.

Baca Juga: Kemnaker: Korban PHK Capai 998.882 Berdasarkan Klaim JHT pada 2022

2. Perbedaan layoff dengan cuti dan pemecatan

Pengertian Layoff dan Bedanya dengan PemecatanIlustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Layoff berbeda dengan cuti, di mana pekerja tidak bekerja untuk sementara waktu sebagai akibat dari perbaikan pabrik atau peristiwa lain yang mengharuskan penghentian kerja sementara. Berbeda dengan pekerja yang mengalami layoff, pekerja yang cuti tetap memiliki jabatan dan tunjangan karyawan dengan asumsi mereka akan kembali bekerja.

Layoff atau PHK juga berbeda dengan pemecatan. Biasanya seorang karyawan dapat dipecat atau diberhentikan dengan alasan kinerja yang tidak memuaskan, kesalahan, atau pelanggaran tugas.

3. Angka PHK di Indonesia pada 2022

Pengertian Layoff dan Bedanya dengan PemecatanIlustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja sebanyak 25.114 orang pada tahun 2022. Jumlah tersebut menurun sekitar 80,24 persen dari jumlah tenaga kerja ter-phk tahun 2021.

Angka tersebut berdasarkan laporan yang diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan di daerah dari para pengusaha. Namun, banyak perusahaan yang tidak menyampaikan PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan.

"Banyak perusahaan tidak melaporkan PHK yang dilakukannya. Yang 25.114 dari Satu Data di web Kemnaker ini betul-betul melalui Dinas Ketenagakerjaan atau fungsi-fungsi tenaga kerja di seluruh kantor Dinas Ketenagakerjaan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Jenis Kompensasi PHK dan Cara Menghitungnya, Bukan cuma Pesangon!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya