Pengusaha Ungkap 6 Juta Pekerja Sektor Tembakau Terancam

Terancam oleh RUU Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengungkapkan sebanyak 6 juta pekerja di sektor industri tembakau terancam kehilangan mata pencaharian.

Ketua GAPPRI Henry Najoan mengatakan, hal itu bisa terjadi akibat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan.

Henry menyoroti, RPP tersebut akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. Menurutnya, aturan tersebut justru bakal mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Baca Juga: Kurangi Prevelansi Perokok Perlu Inovasi pada Produk Tembakau 

1. Minta pemerintah berhati-hati merancang RPP Kesehatan

Pengusaha Ungkap 6 Juta Pekerja Sektor Tembakau Terancamilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, mata pencaharian yang akan terdampak RPP tersebut mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang dan peritel, serta pelaku industri kreatif.

Oleh karena itu, Henry meminta pemerintah berhati-hati terhadap rancangan peraturan pemerintah dan memerhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.

“Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut. Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signifikan,” kata Henry dalam keterangan, Senin (11/12/2023).

Ditambah lagi, beban industri IHT sudah terbilang berat akibat kenaikan tarif cukai. Kebijakan tersebut berdampak terutama menyusutnya produksi di golongan I. Ditambah lagi, kata dia, sudah banyak pabrik yang tutup, dari 4.669 unit usaha di 2007 menjadi 1.100 di 2022.

Oleh karena itu, GAPPRI yang merupakan wadah konfederasi bagi IHT jenis produk khas kretek, berharap bahwa aturan bagi produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan diatur dalam peraturan sendiri.

Baca Juga: APTI Cari Capres yang Berpihak ke Petani Tembakau

2. Pelaku industri minta dilibatkan dalam pembahasan kebijakan

Pengusaha Ungkap 6 Juta Pekerja Sektor Tembakau TerancamIlustrasi pekerja pabrik (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Menurut Henry, banyak pihak terdampak yang tidak diajak dalam merumuskan kebijakan tersebut. Padahal mereka yang akan menanggung beban kebijakan tersebut. Pihaknya pun telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan meminta pemerintah melibatkan pemangku kepentingan.

GAPPRI juga meminta agar pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mempertimbangkan kearifan lokal, besaran ekonomi, penerimaan negara, serta serapan tenaga kerja dari industri tembakau nasional dan industri terkait lainnya.

Senada, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia, Janoe Arijanto mengatakan, industri kreatif nasional tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dan partisipasi publik terkait RPP Kesehatan.

“Selain itu, kementerian pembina sektor asosiasi bernaung juga tidak diajak berpartisipasi dalam mengkonsultasikan baik buruknya rancangan yang akan dijalankan kepada publik dan pihak terkait,” ujarnya.

Janoe menyayangkan hal tersebut. Sebab, pemahaman industri kreatif menjadi sangat terbatas terkait rencana penerapan peraturan tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya didiskusikan bersama pihak yang akan bersinggungan dengan regulasi, mengingat RPP Kesehatan mencakup banyak bidang usaha yang banyak dan beririsan dengan produk tembakau.

Pihaknya terbuka dalam diskusi proses penyusunan kebijakan agar dalam perubahannya tidak merugikan para pelaku industri kreatif serta tepat sasaran dalam mendukung upaya pemerintah.

“Kami juga berharap agar dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan berdampak terhadap industri kreatif,” pungkas Janoe.

Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Solusi Tekan Prevalensi Perokok

3. Keberlangsungan industri kreatif dan penyiaran ikut terancam

Pengusaha Ungkap 6 Juta Pekerja Sektor Tembakau TerancamIlustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Janoe menjelaskan, keberlangsungan industri kreatif dan penyiaran serta para tenaga kerjanya sangat terancam apabila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan. Menurutnya, rencana tersebut akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, dan periklanan.

Hal itu juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut.

“Penerimaan yang diperoleh industri kreatif akan menurun 9-10 persen yang akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif,” sebutnya.

Dia memastikan industri kreatif nasional patuh pada aturan iklan produk tembakau yang telah ditetapkan. Industri juga mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak.

Menurut dia, industri kreatif nasional mematuhi peraturan yang berlaku dan iklan rokok telah diatur melalui sejumlah regulasi produk tembakau seperti PP109/2012 serta ketentuan yang telah diatur secara detail dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI).

“Dalam hal ini, penyempitan jam tayang iklan rokok di TV dalam RPP Kesehatan dinilai diskriminatif bagi industri kreatif nasional yang telah mematuhi segala aturan periklanan produk tembakau,” tambah Janoe.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya