Penjelasan Kemenkeu soal Debt Collector Datangi Rumah Soimah

Apa yang dilakukan petugas pajak?

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo memberikan penjelasan soal kedatangan petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kediaman seniman, Soimah.

Prastowo menjelaskan, hal itu bermula pada tahun 2015, ketika Soimah membeli rumah.

Namun, berdasarkan kesaksiannya di Notaris, Prastowo menduga yang berinteraksi dengan Soimah adalah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemda. Itu terkait urusan balik nama dan pajak-pajak terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan domain pemda.

"Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi. Jika pun ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," kata Prastowo dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2023).

Baca Juga: Butet dan Soimah Singgung Debt Collector, Ditjen Pajak Buka Suara

1. Kedatangan petugas pajak berdasarkan surat tugas

Penjelasan Kemenkeu soal Debt Collector Datangi Rumah Soimahilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengenai kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector serta masuk rumah, Prastowo mengatakan hal itu untuk melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan.

"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," sebutnya.

Dia menambahkan, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2 persen dari total pengeluaran.

Hal itu diatur oleh undang-undang untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN.

Baca Juga: KPK: Ada 2 Perusahaan Konsultan Pajak Terafiliasi Pegawai Pajak

2. DJP menghitung nilai bangunan milik Soimah

Penjelasan Kemenkeu soal Debt Collector Datangi Rumah Soimahinstagram.com/showimah

Prastowo menjelaskan, petugas pajak melibatkan penilai profesional dalam melakukan penilaian. Hal itu dilakukan dengan detail dan tak asal-asalan.

Kemudian didapatkan lah hasilnya, di mana nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri, ujar Prastowo, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 miliar.

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," tambah Prastowo.

Baca Juga: Kasus Emas Batangan Bea Cukai, Begini Penjelasan Kemenkeu

3. Isi curhatan Soimah terhadap perlakuan petugas pajak

Penjelasan Kemenkeu soal Debt Collector Datangi Rumah Soimahinstagram.com/showimah

Curhatan Soimah soal perlakuan tidak menyenangkan dari petugas pajak menjadi perbincangan di media sosial. Dia mengaku serasa diperlakukan seperti bajingan dan koruptor.

Dia pun memahami bahwa bayar pajak dan melaporkan pajak merupakan kewajiban. Dan lagi, seluruh honor yang diterimanya pastinya sudah dipotong pajak.

"Soimah gak bakal lari kok, rumahnya jelas, ya gak bakal lari bisa dicari. Jadi, gak bakal lari, jangan khawatir, bayar pasti bayar. Tapi perlakukan lah dengan baik. Jadi saya itu merasa diperlakukan seperti bajingan, seperti koruptor," ungkapnya.

Soimah menceritakan, pada 2015, ada petugas Ditjen Pajak yang datang ke rumahnya tanpa pakai permisi, tahu-tahu sudah ada di depan pintu.

"Orang pajak yang buka pagar tanpa kulo nuwun (tanpa permisi), tiba-tiba udah di depan pintu yang seakan-akan saya itu mau melarikan diri, yang pokoknya istilahnya yang saya dicurigai arep pemeriksaan apa ngono lah," ujarnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya