Penjelasan Pemerintah soal Tersangka Pajak Diumumkan ke Media

Tersangka pajak juga bisa jadi DPO

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan mengenai tersangka pajak yang dapat diumumkan melalui media massa dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Suryo menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki fungsi yang salah satunya melakukan penegakan hukum melalui kegiatan penyidikan. Dalam kegiatan penyidikan, DJP biasanya melakukan pemanggilan terhadap tersangka atau calon tersangka pajak.

Apabila dalam beberapa kesempatan dipanggil tapi tersangka tidak hadir, sesuai dengan PP yang baru dan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disesuaikan dengan Undang-undang KUHP, DJP dapat melakukan pemanggilan lewat media dan mengusulkan DPO terhadap yang bersangkutan.

"Kita dapat melakukan pemanggilan lewat media atau bahkan dapat mengusulkan DPO ataupun red notice secara internasional. Tapi ini akan dilakukan setelah proses memang betul-betul dijalankan," kata dia dalam konferensi pers APBN edisi Desember, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Kantor Pajak Kaltimtara Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Jaksa

1. Bunyi aturan dalam PP 50/2022

Penjelasan Pemerintah soal Tersangka Pajak Diumumkan ke MediaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketetapan di atas diatur melalui Pasal 61 ayat 5. Dijelaskan bahwa dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan maka penyidik melakukan tindakan berupa:

a. mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional
b. mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang
c. meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.

"Yang dimaksud dengan "red notice" adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa," bunyi poin penjelasan dalam PP 50/2022.

Baca Juga: Puji Kinerja Dirjen Pajak, Komisi XI DPR Dukung Disiplinkan Pegawai 

2. Penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan

Penjelasan Pemerintah soal Tersangka Pajak Diumumkan ke Mediailustrasi investigasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Pasal 61 ayat 1 disebutkan bahwa penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

Baca Juga: Syarat dan Cara Memperpanjang Pajak STNK Motor Tahunan dan 5 Tahunan

3. Penyerahan tanggung jawab kepada penuntut umum dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka

Penjelasan Pemerintah soal Tersangka Pajak Diumumkan ke MediaIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan dalam Pasal 61 ayat 6, dalam hal hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap oleh penuntut umum, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka apabila:

a. tersangka telah dipanggil secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar
b. penyidik telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya