Perusahaan Baim Wong Daftarkan Merek 'Citayam Fashion Week'
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik artis Baim Wong mendaftarkan merek 'Citayam Fashion Week' di situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Pesohor Tanah Air itu mendaftarkan merek 'Citayam Fashion Week' pada 20 Juli 2022 dengan nomor permohonan JID2022052181. Perusahaan Baim Wong yang mengajukan merek tersebut beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Viral Citayam Fashion Week, Jokowi: Kenapa Harus Dilarang?
1. Pendaftaran masih dalam proses
Dilihat IDN Times pada situs web PDKI, permohonan merek oleh perusahaan Baim Wong masih dalam proses dengan status (TM) untuk dipublikasi.
Berdasarkan penjelasan akun Twitter Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemkumham), status (TM) untuk dipublikasi artinya merek yang didaftarkan sedang dalam masa pengumuman atau publikasi ke publik.
"Dimana pada masa ini, pihak lain dapat mengajukan oposisi terhadap merek yg didaftarkan tsb," cuit DJKI Kemkumham melalui akun Twitternya, @djki_indonesia pada 11 Agustus 2020 lalu.
Dijelaskan lebih lanjut, tahap publikasi akan memakan waktu selama 2 bulan. Setelah itu akan dilihat ada pihak yang keberatan atau tidak terhadap permohonan merek tersebut.
Baca Juga: 6 Fakta Seputar Citayam Fashion Week yang Sedang Viral di Media Sosial
2. Perusahaan Baim Wong gandeng konsultan dari Ipanema Consultant
Editor’s picks
Baim Wong menggandeng Anggi Avianica Putri sebagai konsultan dari Ipanema Consultant. Mengutip LinkedIn Anggi Avianica, Ipanema Consultant adalah kantor konsultan dengan spesialisasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Ipanema Consultant dapat membuat dan meninjau perjanjian tentang Hak Kekayaan Intelektual, penyidikan, penyusunan atau meninjau perjanjian waralaba, mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin waralaba dari departemen terkait, membuat atau meninjau perjanjian lisensi, mengajukan permohonan untuk mencatat perjanjian lisensi dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Anies Kunjungi Dukuh Atas, Hadiri Langsung Citayam Fashion Week
3. Merek 'Citayam Fashion Week' didaftarkan dengan kode kelas 41
Kode kelas atau kelas merek yang diajukan perusahaan Baim Wong, yakni kode kelas 41 yang jenis barang atau jasanya adalah hiburan dalam sifat peragaan busana.
Kemudian layanan hiburan, yaitu menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fashion, menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana.
"Dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta [hiburan] untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan," demikian dikutip dari PDKI.
4. Bukan hanya perusahaan Baim Wong yang daftarkan merek 'Citayam Fashion Week'
Merek 'Citayam Fashion Week' juga diajukan ke PDKI atas nama Indigo Aditya Nugroho. Permohonan diajukan pada 21 Juli 2022 dengan nomor permohonan JID2022052496.
Status permohonannya masih sama dengan permohonan yang diajukan oleh perusahaan Baim Wong. Artinya pihak lain masih bisa mengajukan keberatan.