Subsidi Bunga KUR 3 Persen Berakhir Desember, Bakal Diperpanjang?

Ada dua hal yang jadi pertimbangan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tak berencana memperpanjang subsidi bunga pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan berakhir Desember 2022. Artinya, mulai tahun depan bunga KUR akan kembali normal.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir.

"Dengan kondisi UMKM yang telah kembali normal, kemudian undang-undang nomor 3 mewajibkan pemerintah (mengembalikan) defisit fiskal maksimum 3 persen kembali di tahun 2023, ya gak perlu lagi lah dibantu tambahan subsidi bunga 3 persen itu. Jadi kembali ke normal," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Suku Bunga BI Naik, Minat Kredit Masyarakat Bakal Berkurang

1. UMKM sudah pulih dan ruang pelebaran defisit makin kecil

Subsidi Bunga KUR 3 Persen Berakhir Desember, Bakal Diperpanjang?Nasabah KUR BRI (Dok. BRI)

Iskandar menyampaikan bahwa ruang untuk pelebaran defisit tahun depan semakin terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

"Kan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 kan fiskal defisit kembali lagi maksimum 3 persen di tahun 2023 berarti tahun depan kan. Berarti kan fiskal space-nya lagi untuk melakukan defisit lebih dari 3 persen itu kan gak bisa. Selama ini kan kita pembiayaan PC-PEN berasal dari pelebaran fiskal defisit," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan sejumlah riset juga menunjukkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sebelumnya tertekan oleh pandemik COVID-19 sudah pulih.

"UMKM kan sudah pulih kalau kita lihat riset-riset dari beberapa lembaga, UMKM kan sudah pulih," tutur Iskandar.

Baca Juga: Bos BCA Buka-bukaan Soal Bunga Kredit Bank Naik

2. Berakhirnya program subsidi bunga KUR akan dibahas pemerintah

Subsidi Bunga KUR 3 Persen Berakhir Desember, Bakal Diperpanjang?Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian RI, Iskandar Simorangkir saat meninjau booth bank yang menyediakan KUR di Festival KUR dan UMKM Goes to Capital Market, Rabu (28/9/2022). IDNTimes/Savi

Rencananya program subsidi bunga KUR akan kembali normal pada 2023. Namun, hal itu belum diputuskan secara resmi dan akan dibahas terlebih dahulu oleh pemerintah.

"Nanti ditunggu komite saja, komite pembiayaan yang anggotanya para menteri. Tapi kalau kita lihat kondisi UMKM sudah mulai pulih. Kemudian juga undang-undang nomor 2 yang mengembalikan fiskal space maksimum 3 persen kembali ke 2023, ya room untuk menambah tambahan suku bunga 3 persen sangat terbatas," paparnya.

Sementara ini, realisasi penyaluran subsidi bunga KUR sudah hampir 100 persen. Diperkirakan bahwa alokasinya akan habis pada Desember.

"Ya hampir 100 persen, sampai Desember kita perkirakan nanti habis lah itu, terpakai semuanya nanti," tambah Iskandar.

Baca Juga: Suku Bunga Acuan BI Naik Lagi, Jadi 5,25 Persen!

3. Subsidi bunga KUR telah diperpanjang dari Juni ke Desember

Subsidi Bunga KUR 3 Persen Berakhir Desember, Bakal Diperpanjang?ilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari yang semula hanya sampai akhir Juni 2022 menjadi akhir Desember 2022.

"Dengan demikian, suku bunga KUR sampai dengan akhir Desember 2022
hanya sebesar 3 persen," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers pada 4 Maret 2022.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya