Tahun Baru Bisa Tenang, Tarif Listrik Tak Naik pada Januari-Maret
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal I-2024 (Januari-Maret).
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan aturan pemerintah yang berlaku, tarif tenaga listrik untuk pelanggan yang tidak menerima subsidi akan disesuaikan setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Kementerian ESDM Apresiasi Pengelolaan Energi Astra Honda Motor
1. Tarif listrik tak naik untuk pertahankan daya beli masyarakat
Pemerintah memutuskan tarif listrik periode Januari hingga Maret 2024 tidak berubah untuk menjaga daya saing pelaku usaha serta mempertahankan daya beli masyarakat.
"Dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman.
Baca Juga: Daftar Tarif Listrik Terbaru 13 Golongan Pelanggan Nonsubidi
2. Tarif listrik nonsubsidi dipengaruhi kurs, harga minyak mentah, dan batu bara
Editor’s picks
Penyesuaian tarif listrik bergantung pada perubahan nilai beberapa parameter ekonomi makro. Untuk kuartal I-2024, nilai-nilai parameter tersebut diambil dari realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023.
Misalnya, kurs sebesar Rp15.446,85 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 86,49 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan harga batu bara acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton sesuai dengan kebijakan DMO batu bara.
Pemerintah menginginkan agar PLN secara aktif meningkatkan efisiensi operasional dan menggenjot penjualan listrik dengan agresif, sambil tetap memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Natal 2023, PLN Pastikan Keamanan dan Keandalan Pasokan Listrik
3. Tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak naik
Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan yang mendapatkan subsidi tidak mengalami perubahan, dan subsidi listrik tetap diberikan kepada mereka.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun