Wajib Perhatikan 7 Hal Ini saat Berkendara di Jalan Tol Fungsional

Perlu perhatikan hal ini saat berkendara di tol fungsional

Jakarta, IDN TImes  - Para pengguna kendaraan roda empat tentunya sudah familiar dengan jalan tol fungsional, yakni jalan bebas hambatan darurat yang dibuka sementara, untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada waktu tertentu dengan mempertimbangkan kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan. 

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membuka salah satu ruas tol fungsional agar pengendara tetap aman dan nyaman selama di perjalanan. Setidaknya ada 7 hal yang perlu diketahui oleh para pengguna jalan tol fungsional.

1. Tol fungsional cukup memangkas waktu tempuh perjalanan

Wajib Perhatikan 7 Hal Ini saat Berkendara di Jalan Tol FungsionalIlustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengutip keterangan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jalan tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat.

Meskipun bersifat darurat, tol fungsional dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.

2. Pengguna tol fungsional tidak dipungut tarif

Wajib Perhatikan 7 Hal Ini saat Berkendara di Jalan Tol FungsionalIlustrasi (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

BPJT menerangkan, jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut.

Pada umumnya jalan tol akan mulai mengenakan tarif bagi penggunanya setelah beroperasi secara penuh.

Baca Juga: Sejarah Jalan Tol di Indonesia, Jagorawi Jadi Pionir

3. Tol fungsional belum memenuhi seluruh persyaratan

Wajib Perhatikan 7 Hal Ini saat Berkendara di Jalan Tol FungsionalPekerja menyelesaikan pembangun proyek jalan tol Malang-Pandaan Seksi V di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/2/2020). Jalur tol dengan pintu keluar di Madyopuro-Malang tersebut ditargetkan siap beroperasi pada bulan Maret 2020 untuk mempermudah akses wisata ke Malang dan kawasan Gunung Bromo/Semeru. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

Jalan tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, serta sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri. 

"Namun tetap diupayakan khususnya pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas," jelas BPJT dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (16/5/2022).

4. Rest area sementara disiapkan di tol fungsional jika lintasan panjang

Wajib Perhatikan 7 Hal Ini saat Berkendara di Jalan Tol FungsionalIlustrasi Rest Area Sementara di Tol Ngawi - Kertosono (https://jnktollroad.com/)

Jalan tol fungsional jika ruasnya dinilai cukup panjang untuk dilintasi pengendara akan disiapkan rest area sementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), bengkel, dan pos polisi.

5. Tol fungsional ditutup setiap malam demi keamanan pengendara

Wajib Perhatikan 7 Hal Ini saat Berkendara di Jalan Tol FungsionalJalan Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 97,99 km siap beroperasi (dok. Jasa Marga)

Jalan tol fungsional akan ditutup setiap malam hari. Tujuannya untuk menjaga keamanan pengendara saat melintas atau dibuka pada jam-jam tertentu saja hingga batas waktu yang ditentukan. 

"Hal ini karena jalur tersebut belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal," ujar BPJT.

6. Kecepatan kendaraan dibatasi maksimal 40 kilometer per jam.

Wajib Perhatikan 7 Hal Ini saat Berkendara di Jalan Tol FungsionalSejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Rabu (9/2/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 km/jam. Hal itu dilakukan lantaran kondisi jalan belum mulus. 

"Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang," ungkap BPJT.

7. Utamakan keselamatan saat berkendara di tol fungsional

Wajib Perhatikan 7 Hal Ini saat Berkendara di Jalan Tol FungsionalFoto hanya ilustrasi. Kendaraan yang membawa pekerja memasuki pintu gerbang tol Indrapuri di Aceh Besar, Aceh, Senin (6/7/2020) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

BPJT mengimbau agar pengendara tetap menjaga jarak aman, patuhi aturan berkendara dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di jalan tol fungsional. Utamakan keselamatan bukan kecepatan demi selamat sampai tujuan.

Baca Juga: Rem Tiba-tiba Blong di Jalan Tol, Segera ke Jalur Penyelamat!  

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya