Zulhas Ancam Cabut Izin Usaha SPBE yang Kurangi Isi LPG

Minta pengawasan diperketat

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta untuk menindak tegas pengusaha nakal yang terlibat dalam kecurangan pengisian gas LPG.

Pengusaha yang dimaksud adalah mitra Pertamina yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) atau Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Zulkifli menegaskan, para pengusaha yang terbukti melakukan kecurangan harus segera diingatkan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, izin usaha mereka harus dicabut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jualnya 3 kilo kok ya isinya 2,2 kilo, ya kan? Nah itu kan namanya culas. Ya maling juga itu. Nah hentikan, kalau nggak (dihentikan), izinnya akan dicabut, dibekukan,” kata dia dalam konferensi pers di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: Zulhas Ungkap 11 SPBBE Sunat Isi Tabung LPG Subsidi

1. Zulhas minta pengawasan terus ditingkatkan

Zulhas Ancam Cabut Izin Usaha SPBE yang Kurangi Isi LPGMendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan SPBBE terkait hasil pengawasan gas elpiji 3 kg ke PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok. (IDN Times/Trio Hamdani)

Zulhas menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap SPBE guna mencegah terjadinya kecurangan. Dia menyatakan pengawasan yang rutin dan ketat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa SPBE mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, SPBE harus selalu diawasi dan dimonitor dengan baik. Sebab, dalam proses pemantauan tersebut, ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindak kecurangan.

Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya memperketat pengawasan tersebut untuk mencegah praktik-praktik tidak jujur yang merugikan masyarakat.

Zulhas juga menegaskan pihaknya tidak akan menolerir kecurangan yang dilakukan oleh SPBE, seperti mengurangi isi gas LPG 3 kg atau LPG subsidi yang seharusnya 3 kg menjadi hanya 2,2 kg.

“Oleh karena itu, kita ingatkan agar tahu bahwa Pertamina, pemerintah tahu kalau SPBE berbuat nakal, culas, curang, mengurangi ukuran, maka akan diingatkan segera hentikan perbuatannya yang merugikan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Pertamina Pasok 761 MT LPG Penuhi Energi Selama Libur Waisak

2. Sudah ditemukan 11 SPBE yang ketahuan sunat isi gas LPG 3 kg

Zulhas Ancam Cabut Izin Usaha SPBE yang Kurangi Isi LPGMendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan SPBBE terkait hasil pengawasan gas elpiji 3 kg ke PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok. (IDN Times/Trio Hamdani)

Zulhas mengungkapkan telah ditemukan 11 SPBE yang terlibat dalam kecurangan dalam mengisi gas LPG 3 kg, setelah dilakukan pemeriksaan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan sebagian Bandung.

Daerah-daerah yang terlibat antara lain Jakarta Utara, Purwakarta, Tangerang, dan Cimahi. Zulhas menyatakan LPG di SPBE yang melakukan pelanggaran tersebut disita sebagai tindak lanjut atas kecurangan yang dilakukan.

“Itu sudah ada 11 kita temukan yang kuantitasnya, jumlahnya tidak sesuai. Nah oleh karena itu ini kita sita,” sebutnya.

3. Bupati dan wali kota diminta ikut turun tangan lakukan pengawasan

Zulhas Ancam Cabut Izin Usaha SPBE yang Kurangi Isi LPGMendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan SPBBE terkait hasil pengawasan gas elpiji 3 kg ke PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok. (IDN Times/Trio Hamdani)

Menurut Zulhas, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pelaku usaha yang tidak sesuai dalam mengemas barang tertutup akan dikenai sanksi.

Contohnya, jika barang seperti tepung atau gula seharusnya dikemas dalam ukuran 1 kilogram, namun ternyata berisi kurang dari standar tersebut.

Dia juga menyoroti kasus serupa yang terjadi pada pengisian bahan bakar, di mana konsumen yang seharusnya mendapatkan isi 1 liter bensin dalam pembelian 10 liter, namun sebenarnya hanya menerima 9 liter karena praktik penyimpangan.

“Kita juga mengimbau para bupati, wali kota untuk turun ya, melakukan pengawasan, baik pada gas 3 kilo, pom bensin, ada gas 12 kilo, ada timbangan-timbangan lainnya, termasuk air dan lainnya sebagainya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya