19 Peserta Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Masuk Seleksi Tahap 3

Seleksi tahap III pada 22 Mei dan 23 Mei

Jakarta, IDN Times - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028, mengumumkan 19 peserta lolos berdasarkan hasil seleksi tahap II. Itu merupakan tahapan penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, selaku ketua panitia seleksi, menyatakan keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan itu termuat dalam pengumuman dengan nomor Peng-03/PANSEL-DKOJK/2023.

"Seluruh calon anggota DK OJK yang telah lulus Seleksi Tahap II wajib mengikuti Seleksi Tahap III," ucap Sri Mulyani dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (20/5/2023). 

Baca Juga: Seleksi Dewan Komisioner OJK Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

1. Daftar calon anggota DK OJK yang lolos tahap II

19 Peserta Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Masuk Seleksi Tahap 3Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut daftar 19 nama Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang resmi dinyatakan lolos tahap II:

1. Imansyah
2. Budi Santoso
3. Iskandar Simorangkir
4. Adi Budiarso
5. Onny Noyorono
6. Rico Usthavia Frans
7. Yunita Resmi Sari
8. Ubaidillah Nugraha
9. Agus Susanto
10. Hidayat Prabowo
11. Mardianto Eddiwan Danusaputro
12. Anton Daryono
13. Trisno Nugroho
14. Causa Iman Karana
15. Agusman
16. Erwin Haryono
17. Dwityapoetra Soeyasa Besar
18. Hasan Fawzi
19. Bambang Prijambodo

Baca Juga: OJK Ungkap Biang Kerok Kredit Macet TaniFund yang Berujung Gagal Bayar

2. Seleksi tahap III dilaksanakan 22 dan 23 Mei

19 Peserta Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Masuk Seleksi Tahap 3Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk seleksi tahap III yakni asesmen, akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023. Kemudian pemeriksaan kesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023.

"Untuk pelaksanaan seleksi tahap III, calon anggota DK OJK, wajib melakukan tes PCR secara mandiri, dan menyampaikan hasilnya kepada panitia seleksi," kata Menkeu. 

Hasil tes dikirimkan ke panitia seleksi melalui email seleksi-dkojk@Kemenkeu.go.id paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023, pukul 11.00 WIB. Calon anggota DK OJK, yang tidak mengikuti asesmen dan/atau pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak lulus seleksi tahap III.

Baca Juga: OJK: Masyarakat Jangan Beli Tiket Konser Coldplay Pakai Pinjol Ilegal!

3. Tahapan pelaksanaan asesmen

19 Peserta Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Masuk Seleksi Tahap 3Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tahapan pelaksanaan assemen: 

a. Calon anggota DK OJK wajib mengisi dan melengkapi pre-assessment yang dapat diakses pada tautan https://ams.ddiassessment.com/ dengan username dan password yang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing calon anggota DK OJK.

Kemudian pre-assessment, akan diselesaikan paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 16.00 WIB.

b. Calon anggota DK OJK yang akan melaksanakan asesmen, wajib mengikuti briefing pelaksanaan asesmen pada Jumat, 19 Mei 2023 pukul 16.00 WIB melalui media video conference dengan tautan yang akan disampaikan melalui email kepada masing-masing calon anggota DK OJK.

c. Pada jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan, Calon Anggota DK OJK yang mengikuti asesmen wajib hadir pada pukul 07.30 WIB di lokasi asesmen yaitu:

PT Daya Dimensi Indonesia, dengan alamat:
Kantor Taman E3.3 Unit B 3 Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur,
Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.

d. Dalam hal, calon anggota DK OJK dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR, maka calon anggota DK OJK tetap hadir dan mengikuti asesmen secara fisik dengan memakai masker dan disediakan ruangan yang terpisah dari peserta lainnya.

Selanjutnya, calon anggota DK OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menunjukkan KTP/paspor, pada saat pelaksanaan asesmen dan pemeriksaan kesehatan kepada sekretariat panitia seleksi, untuk ditukar dengan tanda peserta seleksi.

Sementara itu, untuk biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh calon anggota DK OJK dalam rangka mengikuti seleksi tahap III (asesmen dan pemeriksaan kesehatan) tidak ditanggung oleh panitia seleksi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya