Ada Kasus Rafael Alun, Animo Masyarakat Lapor SPT Masih Tinggi

Bayar pajak adalah kewajiban bernegara

Jakarta, IDN Times - Kepatuhan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tetap tinggi meski munculnya kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan harta Rp56,1 miliar.

Pasalnya kasus ini telah menimbulkan kekecewaan masyarakat dan mengubah citra DJP dalam sekejap. Hal ini terbukti dari munculnya petisi di media sosial untuk tidak perlu melaporkan SPT dan membayar pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2022 hingga akhir Februari (28/2/2023) mencapai 5,32 juta. Jumlah tersebut naik 21,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 4,3 juta.

"Sampai semalam progress penyampaian SPT kita kumpul 5,32 juta," Suryo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023). Dengan demikian, ia berharap agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahun 2022 karena itu merupakan kewajiban.

Baca Juga: Ramai Seruan Tak Usah Bayar Pajak, Dirjen Pajak Buka Suara

1. Jangan campurkan kasus Rafael dengan kewajiban bayar pajak

Ada Kasus Rafael Alun, Animo Masyarakat Lapor SPT Masih TinggiDok. djponline

Suryo Utomo meminta semua pihak untuk memisahkan antara kasus Rafael dengan kewajiban membayar pajak. Sebab, penerimaan pajak juga digunakan untuk membangun negara dan menyejahterakan masyarakat.

"Pertama terkait seruan atau bahasa tidak bayar pajak barang kali kami melihatnya kita harus pisahkan antara kasus dan kewajiban;" tutur Suryo. "Jadi harapannya ini adalah satu kasus kejadian kita sikapi, kita tindaklanjuti apa yang kita lakukan," lanjutnya.

Dia pun menegaskan bahwa membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. "Sudah saatnya kita untuk melaksanakan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Baca Juga: Viral Aduan Pegawai Pajak ke Sri Mulyani, Ini Penjelasan Kemenkeu

2. Bayar pajak ke negara, bukan ke petugas pajak

Ada Kasus Rafael Alun, Animo Masyarakat Lapor SPT Masih Tinggiwww.kemenkeu.go.id

Dia menegaskan sistem membayar pajak itu langsung ke negara, bukan ke petugas pajak. "Sehingga penerimaan pajak masuk ke negara yang akan didistribusi kembali kepada masyarakat dan kalau ada yang bayar pajak lewat petugas pajak berati ada kesalahan," ujarnya.

Suryo menambahkan, tugas yang dijalankan oleh Ditjen Pajak diatur dalam undang-undang. "Kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan dan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat untuk pembangunan APBN dan pajak pilar besar sumber penerimaan negara," pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki.

Baca Juga: Daftar Harta Kekayaan 11 Pejabat Eselon I Kemenkeu, Gak Segede Rafael!

3. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2023

Ada Kasus Rafael Alun, Animo Masyarakat Lapor SPT Masih Tinggiilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun dalam ketentuan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wjaib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yakni pada 30 April 2023.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya