Begini Nasib Utang Lapindo Senilai Rp2 Triliun ke Negara

Penagihan utang diserahkan ke PUPN

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan mengaku kesulitan menagih utang ke Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya, perusahaan milik keluarga Bakrie.

Utang ini berkaitan dengan dana talangan penanggulangan kasus lumpur Sidoarjo yang telah jatuh tempo pada 10 Juli 2019.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, nilai piutang negara kepada Lapindo sebesar Rp 2,55 triliun hingga akhir 2020. Namun hingga Juni 2023, perkembangan utang tersebut masih belum menunjukkan progres.

"Saat ini menyerahkan urusan penagihan utang tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara cabang Jakarta, jumlah utangnya Rp2 triliun lebih," ucap Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban dalam Media Briefing, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: 3 Mitos Lumpur Lapindo, Dihantui Teror Pocong yang Mencari Tumbal

1. Tak ada progres

Begini Nasib Utang Lapindo Senilai Rp2 Triliun ke NegaraDirektur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Rionald mengatakan, sudah beberapa kali menagih sekaligus berkirim surat kepada PT Minarak Lapindo Jaya. Rionald menyebut Lapindo telah menyampaikan dalihnya.

Kendati begitu, ia tidak mau membocorkan apa alasan Lapindo belum mau membayar utang.

"Kami serahkan ke PUPN, sehingga PUPN cabang Jakarta akan memanggil sesuai kewenangan PUPN," ujar Rionald.

Baca Juga: Kemenkeu: Lapindo Belum Melunasi Utang ke Pemerintah

Begini Nasib Utang Lapindo Senilai Rp2 Triliun ke Negara(IDN Times/Aditya Pratama)

2. Utang Lapindo berupa dana talangan dari pemerintah

Adapun, utang Lapindo merupakan dana talangan dari pemerintah untuk ganti rugi warga Sidoarjo yang terdampak semburan lumpur.

Pemerintah diwakili Menteri Keuangan saat itu Bambang Brodjonegoro, menandatangani surat perjanjian pemberian pinjaman dana antisipasi pada 10 Juli 2015.

Dana tersebut digunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan luapan lumpur Sidoarjo.

Baca Juga: Utang Lapindo Masih Ratusan Miliar, Pemerintah Tak Bosan Menagih

3. Kronologi utang Lapindo

Begini Nasib Utang Lapindo Senilai Rp2 Triliun ke Negara(IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pusat 2019. Utang terkait Lapindo yang melilit keluarga Bakrie ini berawal dari pinjaman Rp773,38 miliar.

Uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor empat tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.

Disaat perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019. Nyatanya Lapindo baru mencicil satu kali pada 2018 sebesar Rp5 miliar.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya