Catat! Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual di Shopee Cs

Mitigasi banjir produk impor

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal melarang penjualan produk impor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp1,5 juta dijual marketplace dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk melindungi produk UMKM dalam negeri dari gempuran barang impor.

"Untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, kita tidak perlu lagi masuk impor, itu arahan Presiden (Joko Widodo). Karena itu, menurut saya harganya harus dipatok, minimum 100 dolar AS (Rp1,5 juta), masuk ke sini itu boleh. Tapi kalau di bawah itu, jangan dong. Supaya untuk melindungi produk-produk UMKM," tuturnya.

1. Revisi Permendag lagi tahap harmonisasi di Kemenkumham

Catat! Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual di Shopee CsPelaku UMKM memamerkan produknya di pameran UMKM Gayeng 2022 di Mal Paragon Semarang, 19--24 April 2022. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ketentuan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ia menjelaskan progress revisi aturan tersebut tengah dalam harmonisasi di (Kemenkumham). Sehingga kemungkinan aturan tersebut sudah selesai dibuat.

"Sampai sekarang harusnya sudah harmonisasi (di Kemenkumham), sudah selesai harusnya. Kemarin waktu saya rapat kabinet di Istana dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital," tuturnya.

Baca Juga: Bos BI Minta Masyarakat Tak Tawar Menawar saat Beli Produk UMKM

2. Tiga usulan Kemenkop UKM atasi banjir produk impor

Catat! Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual di Shopee CsIlustrasi UMKM (Dok. IDN Times)

Teten mengatakan ada tiga usulan yang disampaikan oleh Kemenkop UKM terkait mitigasi banjir produk impor yang berdampak pada UMKM yang mengalami gulung tikar.

Pertama, ritel online lewat cross-border e-commerce dilarang. Dengan begitu barang impor tidak boleh lagi langsung dijual ke konsumen tanpa melewati mekanisme impor terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa produk melantai di e-commerce.

"Kalau langsung seperti itu pasti enggak bisa bersaing UMKM kita, karena UMKM di dalam negeri harus urus izin edar, SNI, urus sertifikasi halal dan sebagainya," jelasnya.

Kedua, platform digital tak boleh menjual produk pribadi. Teten menegaskan marketplace seharusnya tidak berhak punya merek pribadi atau menjual barang milik perusahaan rekanan.

Sebab, algoritma platform tersebut akan mengarahkan para pengguna untuk membeli brand marketplace tersebut atau toko-toko yang terafiliasi. Ini juga menjadi pukulan bagi UMKM lokal.

"Karena konsumen di pasar digital hanya akan beli produk-produk milik atau afiliasi bisnis mereka," jelasnya.

Ketiga, barang-barang yang sudah biasa diproduksi di dalam negeri, tidak perlu lagi diimpor.

"Oleh sebab itu, menurut saya harganya harus dipatok minimum 100 dolar AS. Tapi kalau di bawah itu jangan dong, ini supaya untuk melindungi produk-produk kita," tegasnya.

3. Alasan perlunya revisi aturan

Catat! Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual di Shopee CsIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Teten revisi aturan diperlukan, karena bila belajar dari banyak pengalaman seperti di India, Inggris, serta berbagai negara lainnya yang terlambat dalam membuat regulasi.

Alhasil, produk-produk impor, terutama China menguasai pasar mereka karena kemampuan industri di China yang dapat menghasilkan produk dengan harga murah.

"Begitu murah, yang terjadi di sini adalah predatory pricing, bukan dumping lagi. Tidak masuk akal harganya,” ujarnya. 

Baca Juga: Gawat! Banyak UMKM Gulung Tikar akibat Produk Impor di TikTok Shop

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya