Cegah Rokok Elektrik Ilegal, Asosiasi Janji Tambah Pengawasan

APVI minta jangan diskreditkan rokok elektrik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah masih terus berupaya mencegah penyalahgunaan rokok elektrik atau vape di pasaran. Asosiasi pelaku industri produk tembakau alternatif berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah tersebut.

“Kami terus melakukan pengawasan serta edukasi melalui media online dan sosial media agar perokok dewasa maupun masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan menghindari produk vape ilegal,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita dalam keterangannya Senin (13/11/2023).

Dia juga menegaskan penyalahgunaan tidak dilakukan oleh komunitas pengguna produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape, kantong nikotin, maupun produk tembakau yang dipanaskan.

Baca Juga: Cukai Naik 15 Persen, Segini Harga Rokok Elektrik Tahun Depan

1. Cegah peredaran vape ilegal

Cegah Rokok Elektrik Ilegal, Asosiasi Janji Tambah Pengawasanilustrasi vape (pexels.com/Ruslan Alekso)

Dengan aktifnya pengawasan, ia meminta publik tidak serta merta mendiskreditkan pelaku industri produk tembakau alternatif yang legal dan berbadan hukum. Sejauh ini, penyalahgunaan, termasuk yang menyangkut narkoba, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"APVI memiliki komitmen kuat untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran vape ilegal di pasaran," ucapnya.

2. Pengawasan bersama Bea Cukai dan kepolisian terus digencarkan

Cegah Rokok Elektrik Ilegal, Asosiasi Janji Tambah PengawasanIDN Times/Galih Persiana

Adapun APVI berkolaborasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dengan menjalankan Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK).

Dari sisi internal organisasi, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) APVI untuk melakukan pengawasan intensif kepada para anggotanya sekaligus menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan produk vape.

“Kami memiliki Satgas APVI yang bertugas melaporkan segala penyalahgunaan dan peredaran vape ilegal di pasaran. Hingga saat ini, telah cukup banyak yang kami laporkan dan ditindak langsung oleh pihak kepolisian dan Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai,” tambah Garindra.

Baca Juga: Bukan Rokok, Ini Faktor Pendorong Stunting di Indonesia

3. Pemerintah harus objektif atas hasil kajian tembakau alternatif

Cegah Rokok Elektrik Ilegal, Asosiasi Janji Tambah Pengawasanilustrasi rokok elektrik (pixabay.com/VasilySukovatitsyn)

Garindra juga berharap pemerintah dapat bersikap objektif dan terbuka terhadap hasil kajian produk tembakau alternatif, baik dari dalam dan luar negeri. Tujuannya agar pemerintah turut berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi akurat kepada publik.

Dengan demikian, publik terutama perokok dewasa, mendapatkan kepastian bahwa produk tembakau alternatif merupakan pilihan yang lebih rendah risiko untuk beralih dari kebiasaannya.

“Produk tembakau alternatif diciptakan untuk memberikan pilihan yang lebih rendah risiko dan mengurangi bahaya tembakau. Untuk itu, perlu publikasi yang jelas mengenai profil risiko dan manfaat produk tembakau alternatif berdasarkan penelitian ilmiah kepada publik,” jelas Garindra.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan meminta pemerintah mendukung kampanye edukasi yang dilakukan oleh AKVINDO dan memberikan akses kepada anggota AKVINDI untuk berpartisipasi dalam program-program edukasi yang diselenggarakan pemerintah.

"Melalui kolaborasi, AKVINDO dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat serta profil risikonya secara komprehensif,” kata Paido.

Produk tembakau alternatif merupakan hasil inovasi dan teknologi dari industri tembakau. Dengan menerapkan konsep pengurangan bahaya tembakau, produk ini tidak melalui proses pemanasan sehingga memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok, dan jauh berbeda dengan rokok yang dibakar serta menghasilkan asap.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Elektrik Jadinya Cuma untuk 2 Tahun

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya