CEK FAKTA: Gaji ke-13 Dihentikan, Apa Benar?

Gaji ke-13 cair bulan depan

Jakarta, IDN Times - Beredar unggahan di media sosial seperti Facebook dan Twitter yang menyebut pemerintah menghentikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya unggahan akun Twitter @yaniarsim.

"Gaji ke-13 untuk PNS akan dihentikan. Nikmat keberlanjutan," tulis akun tersebut.

Lantas, benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan?

1. Tak ada perubahan soal gaji ke-13

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Tidak ada perubahan, jadi gaji ke-13 tetap diberikan," ucapnya, Rabu (22/5/2024). 

Dengan demikian, narasi tentang penghentian gaji ke-13 PNS terbukti tidak benar.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah PNS dengan kriteria tertentu tidak akan mendapat gaji ke-13. Hal ini merujuk pada pasal 5 gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 yang disahkan pada Maret lalu, gaji ke-13 2024 PNS akan cair paling cepat pada Juni 2024. Gaji ke-13 dberikan sebagai apresiasi pemerintah atas kerja keras para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

Pemberian gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • tunjangan kinerja,

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Komponen Gaji ke-13 bagi pensiunan pegawai terdiri dari:

  • Gaji/pensiun pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tambahan penghasilan pensiun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pertalite Dihapus dari SPBU Pertamina?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya