Ciri-Ciri Tempat Gadai Ilegal, Cari Tahu biar Tidak Salah Pilih!

Perusahaan pegadaian harus terdaftar di OJK

Jakarta, IDN Times - Pasti kamu gak asing kan sama yang namanya perusahaan pegadaian? Itu adalah tempat untuk menggadaikan benda berharga untuk mendapatkan uang tunai. Sama halnya seperti bank, perusahaan pegadaian sekarang makin mudah kita temui di sekitar kita. 

Namun hati-hati, seiring meningkatnya popularitas perusahaan pegadaian baik milik pemerintah maupun swasta, ternyata banyak pula perusahaan pegadaian gelap atau ilegal. Usaha semacam inisemakin marak karena ingin memanfaatkan situasi yang ada untuk mendapatkan keuntungan.

OJK pun meminta masyarakat untuk waspada terhadap praktik usaha gadai ilegal. Untuk itu, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja sih ciri-ciri pegadaian gelap itu.

Simak ya agar kalian tidak terjebak dengan bujuk rayunya.  

Baca Juga: Syarat Gadai HP di Pegadaian dan Cara Mudahnya, Simak!

1. Tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai

Ciri-Ciri Tempat Gadai Ilegal, Cari Tahu biar Tidak Salah Pilih!ilustrasi jual beli (pexels.com/cottonbro)

Kalau kamu mau menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, hal pertama kali yang perlu kamu lakukan adalah pastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.

Apalagi pergadaian kan identik banget sama barang-barang yang digadaikan konsumen, jadi kalau sampai nggak ada outlet atau tempat usaha berupa bangunan fisiknya maka patut kamu curigai tuh!

2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi

Ciri-Ciri Tempat Gadai Ilegal, Cari Tahu biar Tidak Salah Pilih!ilustrasi mengecek keuangan (pexels.com/@mikhail-nilov)

Kamu harus tau bahwa proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan oleh pelaku usaha pergadaian itu nggak boleh sembarangan.

Setiap penaksiran harus tersertifikasi. Bahkan, para penaksir dalam perusahaan pegadaian yang legal harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir.

Jadi, pastikan kamu teliti dan amati perusahaan pergadaian tersebut secara mendalam ya sebelum bertransaksi.

Baca Juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Caranya, Cek!

3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi

Ciri-Ciri Tempat Gadai Ilegal, Cari Tahu biar Tidak Salah Pilih!Ilustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Memberikan suku bunga yang menggiurkan kepada konsumen memang cara paling ampuh untuk dilakukan oleh oknum tertentu. Tidak hanya di pegadaian, tapi di seluruh industri jasa keuangan.

Meskipun demikian, hal ini relatif mudah diidentifikasi. Masih ingat prinsip 2L kan? Yup, legal dan logis.

Kamu cukup mengidentifikasi saja apakah suku bunga yang diberikan itu logis (relatif lebih rendah). Lakukan dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.

4. Pegadaian tidak transparan

Ciri-Ciri Tempat Gadai Ilegal, Cari Tahu biar Tidak Salah Pilih!Ilustrasi Pencurian Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ciri berikutnya adalah uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen. Dalam praktiknya, perusahaan pegadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut.

Uang tersebut dapat diambil selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pelelangan. Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.

5. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan

Ciri-Ciri Tempat Gadai Ilegal, Cari Tahu biar Tidak Salah Pilih!Ilustrasi asuransi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisasi segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan.

Jadi, kalau tempat pergadaianmu enggak ada asuransi bagi barang jaminannya, maka kamu perlu waspada. 

6. Tidak terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK

Ciri-Ciri Tempat Gadai Ilegal, Cari Tahu biar Tidak Salah Pilih!Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Nah, terakhir dan paling penting adalah agar selalu memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan pergadaian yang kamu tuju sudah terdaftar dan berizin oleh OJK.

Ingat rumus 2L yang sudah disebutkan pada nomor 3 di atas yaitu Legal dan Logis. Pastikan legalitasnya dengan menghubungi Layanan Kontak di nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Gadai: Pengertian, Sifat dan Jenisnya

Topik:

  • Anata Siregar
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya