Diprotes Pengusaha soal Tarif Pajak Hiburan, Kemenkeu Buka Suara 

Pemda bisa sesuaikan tarif PBJT sesuai ekonomi daerah

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di rentang 40-75 persen sudah berdasarkan keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak semua jenis hiburan dikenakan tarif tersebut. 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati mengatakan, tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan 40-75 persen hanya untuk kegiatan hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara itu, 11 kegiatan jasa hiburan umum dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen.

"Jangan gebyah uyah (disamaratakan) karena tarif pajak hiburan 40-75 persen hanya untuk 1 kegiatan, sedangkan 11 kegiatan lainnya tarif pajak tidak boleh terlalu tinggi," kata Lydia dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (16/12/2024). 

Baca Juga: Pajak Hiburan 40-75 Persen Hambat Kemajuan Pariwisata

1. Alasan pemerintah terapkan tarif bawah 40 persen

Diprotes Pengusaha soal Tarif Pajak Hiburan, Kemenkeu Buka Suara ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia pun menjelaskan alasan pemerintah perlu melakukan penetapan tarif batas bawah sebesar 40 persen untuk mencegah terjadinya race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak yang rendah. 

“Penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” tutur Lydia. 

Menurutnya, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40-75 persen ditetapkan karena hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.

Baca Juga: Inul Protes Pajak Hiburan Naik, Begini Respons Sandiaga Uno

2. Tarif pajak hiburan 40-75 persen hanya dikonsumsi segelintir masyarakat

Diprotes Pengusaha soal Tarif Pajak Hiburan, Kemenkeu Buka Suara Ilustrasi tempat karaoke di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam pasal 55 dijelaskan bahwa rincian kegiatan yang masuk dalam jasa kesenian dan hiburan, meliputi tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Alasan lain pemerintah menetapkan tarif 40-75 persen tersebut karena layanan jasa hiburan spesial hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat umum.

"Kategori jasa hiburan tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu bukan masyarakat kebanyakan," ujar Lydia. 

Lebih detail, bila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan secara umum mengalami penurunan.

Dalam aturan lama itu, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen dan saat ini melalui UU HKPD menjadi 10 persen. 

3. Pemda berwenang sesuaikan tarif pajak sesuai kondisi ekonomi

Diprotes Pengusaha soal Tarif Pajak Hiburan, Kemenkeu Buka Suara ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Lydia menekankan, pajak hiburan adalah pajak daerah. Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah pusat memberi ruang kepada pemerintah daerah, dengan memberikan kewenangan untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing- masing.

Di sisi lain, Lydia mengatakan, pemerintah juga melakukan penurunan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan secara umum, dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.

Penurunan tarif jasa kesenian dan hiburan secara umum memiliki tujuan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian.

“PBJT atas jasa kesenian dan hiburan bukanlah suatu jenis pajak baru, sudah ada sejak Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” ujarnya.

Baca Juga: Setelah Hotman Paris, Inul Protes Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen!

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya