DJP Sebut Arisan Sosialita Rp2,5 Miliar Bukan Objek Pajak Penghasilan

DJP pantau kepatuhan pajak dan profile peserta

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, arisan viral Rp2,5 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Hal itu karena secara aturan, uang arisan bukan termasuk objek PPh .

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan, arisan bukan objek PPh karena tidak menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis peserta. Artinya, uang yang disetor peserta arisan hingga nominal yang didapatkan peserta dari awal hingga akhir arisan akan tetap sama dan tidak bertambah.

"Arisan itu kan sebetulnya sama saja seperti menabung tanpa bunga, kalau dari sisi itu, arisan sebetulnya bukan objek PPh," kata Dwi kepada awak media di Kantor Pusat DJP Jakarta, Selasa (23/5/2023). 

Baca Juga: Viral Arisan Rp2,5 Miliar Ibu-Ibu Sosialita Makassar, Dipantau DJP

1. DJP bakal cek kepatuhan pajak dan profil peserta arisan

DJP Sebut Arisan Sosialita Rp2,5 Miliar Bukan Objek Pajak PenghasilanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski demikian, DJP bakal tetap memantau dan mengecek kepatuhan pajak dan profil penghasilan dari ibu-ibu yang menjadi peserta arisan sosialita tersebut.

Menurutnya, Kantor Pajak Makassar akan memantau laporan tersebut karena dikabarkan sudah ada masyarakat yang menyampaikan dan menanyakan kejadian itu secara resmi ke kantor pajak.

"Kalau kepatuhannya sudah baik, ya, sudah dan sesuai profil perusahaan. Namun misalnya, ada ketidakcocokan data dengan profilnya, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Biduan di Kota Malang Jadi Korban Penipuan Arisan Bodong

2. Pemantauan DJP dilakukan setiap saat

DJP Sebut Arisan Sosialita Rp2,5 Miliar Bukan Objek Pajak PenghasilanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), akan turun tangan menangani masalah tersebut.

"Ya, petugas Kanwil DJP memantau (aktivitas) mereka," ungkap {lt Kepala Bidang (Kabid) Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Alimuddin Lisaw, saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin (22/5/2023).

Alimuddin Lisaw membeberkan, segala bentuk aktivitas oleh masyarakat wajib pajak di media sosial utamanya pengusaha, selebritas Instagram (selebgram) atau YouTuber akan dipantau secara online.

"Pemantauan dilakukan setiap saat, apalagi ini (yang viral) dilakukan saat online pasti dipantau. Mulai dari gaya hidupnya, gaya pamer hartanya semua dipantau, transaksi dan jual beli online dipantau," bebernya.

Baca Juga: Tiket Konser Coldplay Tidak Kena PPN, Ini Penjelasan DJP

3. Pihak DJP sebut masih ada pengusaha tidak taat pajak

DJP Sebut Arisan Sosialita Rp2,5 Miliar Bukan Objek Pajak PenghasilanDua ibu-ibu anggota arisan fantastik di Makassar senilai Rp 2,5 miliar viral. (Istimewa)

Pemantauan yang dilakukan oleh petugas DJP, kata Alimuddin, karena beberapa peserta arisan bekerja sebagai pengusaha hingga YouTuber dan masih ada sebagian yang tidak taat pajak.

"Ada beberapa (pengusaha) yang tiarap (sembunyi), tapi (pegawai) pajak tetap memantau. Ini bukan baru sekarang ada yang viral baru kita pantau di media sosial tapi sudah sejak awal dipantau," jelas Alimuddin.

Baca Juga: DJP Dalami Laporan 9 Juta Hektare Lahan Sawit Belum Bayar Pajak

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya