Eksportir yang Simpan DHE SDA di Dalam Negeri Bakal Dapat Insentif PPh

Insentif PPh final resmi berlaku 20 Mei 2024

Intinya Sih...

  • Pemerintah memberikan insentif PPh bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen perbankan dalam negeri.
  • Aturan insentif PPh final berlaku sejak 20 Mei 2024, dengan tarif berbeda-beda sesuai jangka waktu penempatan DHE SDA.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional melalui optimalisasi pemasukan dan penempatan valuta asing.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) mereka pada instrumen perbankan dalam negeri.

Untuk itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Aturan insentif PPh final ini mulai berlaku sejak resmi diundangkan yakni pada 20 Mei 2024.

"Untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu memberikan kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan," jelas aturan yang dikutip Jumat, (24/5/2024).

Baca Juga: Airlangga Tetap Yakin Aturan DHE SDA Bikin Rupiah Stabil

1. DHE SDA berasal dari kegiatan ekspor barang pengelolaan SDA

Eksportir yang Simpan DHE SDA di Dalam Negeri Bakal Dapat Insentif PPhilustrasi ekspor hasil hilirisasi (pexels.com/Samuel Wölfl)

Insentif ini diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam bentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah dikenai PPh yang bersifat final. DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.

"Ketersediaan valuta asing di dalam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, Pemerintah perlu terus melakukan upaya untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri, antara lain melalui kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia," bunyi aturan tersebut.

2. Rincian tarif PPh final bagi yang menempatkan DHE SDA dalam dalam bentuk valas

Eksportir yang Simpan DHE SDA di Dalam Negeri Bakal Dapat Insentif PPhIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rincian tarif PPh finalnya bagi penempatan DHE SDA dalam dalam bentuk valas:

1. Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

2. Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan.

3. Tarif sebesar 7,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan, atau

4. Tarif sebesar 10 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

3. Rincian tarif PPh final untuk penempatan DHE SDA dalam bentuk rupiah

Eksportir yang Simpan DHE SDA di Dalam Negeri Bakal Dapat Insentif PPhilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Rincian tarif PPh finalnya yang menempatkan DHE SDA dikonversi ke rupiah:

1. Tarif sebesar 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

2. Tarif sebesar 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau

3. Tarif sebesar 5 persen , untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Baca Juga: Kebijakan DHE SDA Berjalan 3 Bulan, Dampaknya Belum Terasa

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya