Ini Aturan Main Eksportir untuk Parkir DHE Sumber Daya Alam

BI siapkan 4 instrumen penempatan DHE

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA)

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, ketentuan ini mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA.

"Kemudian sisi pengaturan pengawasan DHE SDA dan aturan ini telah berlaku efektif pada 1 Agustus 2023," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Eksportir Tahan DHE, Berpotensi Tambah Cadangan Devisa US$ 9,2 Miliar

1. BI pakai 3 prinsip dalam instrumen penempatan DHE SDA

Ini Aturan Main Eksportir untuk Parkir DHE Sumber Daya Alamilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Erwin, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan tiga prinsip.

Pertama, sejalan dengan PP DHE SDA. Kedua, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.

Terakhir, BI menerapkan hal ini karena adanya kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada dua prinsip sebelumnya.

Baca Juga: Wajib Setor DHE Bisa Tambah Cadangan Devisa RI 100 Miliar Dolar AS Setahun

2. Rincian instumen yang disediakan BI

Ini Aturan Main Eksportir untuk Parkir DHE Sumber Daya AlamIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bank Indonesia menetapkapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi:

- Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
- Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
- Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;
- Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

3. Instrumen DHE BI bisa dimanfaatkan eksportir dan bank

Ini Aturan Main Eksportir untuk Parkir DHE Sumber Daya Alamilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen dapat dimanfaatkan eksportir dan bank untuk kegiatan berikut ini:

- Untuk eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 sd 4)
- Digunakan eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1)
- Digunakan Bank, sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4).

Baca Juga: Ekonom Ungkap Untung Rugi di Balik Aturan DHE SDA

4. BI akan lakukan pengawasan terkait pemanfaaran DHE SDA

Ini Aturan Main Eksportir untuk Parkir DHE Sumber Daya Alamilustrasi arus kas (IDN Times/Aditya Pratama)

Bank Indonesia menyebut  penempatan DHE di sistem keuangan dalam negeri dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional. 

Sehingga mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih kuat serta stabilitas ekonomi makro. Oleh karena itu, diperlukan pemantauan DHE.

"Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud," tegas Erwin.

Dengan adanya PBI ini, maka BI mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya