Insentif Mobil Listrik CBU, Bikin Untung atau Rugi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bertekad mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai atau electric vehicle/EV. Komitmen ini pun sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023.
Dalam aturan ini, pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak bagi produsen EV yang berkomitmen untuk mendirikan pabrik manufaktur di Indonesia. Insentif ini termasuk penyesuaian batas waktu untuk Tingkat Konten Lokal (TKDN) hingga 80 persen pada 2030.
Sementara itu, EV yang diimpor secara utuh (CBU) juga mendapatkan pembebasan pajak, dengan harapan dapat menarik pemain global ke pasar Indonesia.
Lantas, apakah kebijakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang, atau justru menimbulkan kerugian di kemudian hari?
1. Investasi di sektor EV beri dampak signifikan ke pertumbuhan ekonomi
Direktur Utama Indonesia Battery Corporation, Toto Nugroho menyampaikan investasi berkelanjutan di sektor electric vehicle/EV, seperti pembangunan pabrik perakitan dan baterai bisa memberikan dampak signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
"Investasi ini tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memperkuat kemandirian energi nasional melalui pemanfaatan sumber daya nikel untuk baterai EV," tegas Toto dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Luhut Tepis Tom Lembong soal Mobil Listrik Tesla Tak Pakai Nikel
2. Demand baterai EV Indonesia hingga 2030 diperkirakan capai 60 GWh
Editor’s picks
Menariknya, aturan Perpres No. 79 2023, membuka kesempatan untuk untuk perusahaan lokal dengan para produsen otomotif bersinergi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik.
“Proyeksi demand baterai EV di Indonesia di 2030 diperkirakan mencapai hampir 60 GWh. Ini terdiri dari demand untuk roda 4 dan roda 2 EV. Dan juga salah satu yang sangat penting, ESS. Jadi ini adalah Energy Storage System,” ujar Toto
Baca Juga: Tempat Cas Kendaraan Listrik Dievaluasi agar Tak Menumpuk di Jakarta
3. Kebijakan insentif EV harus seimbang dan berkelanjutan
Kebijakan insentif EV yang seimbang dan berkelanjutan adalah kunci untuk memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi produk impor, tetapi juga pemain utama dalam revolusi industri EV global.
Melalui pendekatan yang tepat, Indonesia dapat menghindari jebakan ketergantungan impor dan membangun fondasi yang kuat bagi ekosistem EV yang mandiri dan berkelanjutan.
Perlu diketahui, kebijakan pemerintah dapat mendorong pertumbuhan pasar EV dalam jangka pendek, namun terdapat risiko bahwa ketergantungan pada mobil listrik impor (CBU) akan mengurangi daya saing industri lokal.
Apalagi Thailand telah menjadi contoh nyata dari skenario ini, di mana pasar EV didominasi oleh kendaraan impor, mengurangi inisiatif untuk mengembangkan ekosistem EV domestik yang lebih mandiri.
Adapun serangkaian insentif yang menggiurkan bagi para investor EV, termasuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik domestik, dan bea masuk nol persen bagi kendaraan dalam kondisi terurai baik sebagian (IKD) maupun penuh (CKD). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan percepatan adopsi EV di Indonesia.