Profil Bank Jepara Artha yang Izinnya Dicabut OJK

Bank Jepara Artha dicabut izinnya sejak 21 Mei 2024

Intinya Sih...

  • OJK mencabut izin usaha Bank Jepara Artha sejak 21 Mei 2024
  • BPR dikategorikan tidak sehat dan tidak dapat melakukan penyehatan, sehingga izin usahanya dicabut oleh OJK

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) terhitung sejak Selasa, 21 Mei 2024.

Ketetapan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024.

Lantas sejak kapan Bank Jepara berdiri hingga dicabut izinnya? Berikut profilnya!

Baca Juga: OJK Cabut Izin Bank Jepara Artha 

1. Awalnya bernama Perusahaan Daerah (PD) Bank Pasar

Profil Bank Jepara Artha yang Izinnya Dicabut OJKKantor BPR Bank Jepara Artha Jalan A Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara. (Dok. OJK)

Melansir laman resminya, BPR Bank Jepara Artha awalnya bernama Perusahaan Daerah (PD) Bank Pasar Kabupaten Jepara yang didirikan pada 24 September 1951.

Sekian lama tidak beroperasi, bank kembali diaktifkan melalui SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jepara Nomor 539/581 tertanggal 23 Juli 1988.

Baca Juga: Perbankan Tetap Tumbuh di Tengah Fluktuasi Perekonomian

2. Perubahan badan hukum disetujui melalui Perda

Profil Bank Jepara Artha yang Izinnya Dicabut OJKKantor BPR Bank Jepara Artha Jalan A Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara. (Dok. OJK)

Bank tersebut berkembang menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan PERDA Kabupaten Dati II Jepara Nomor 22 tanggal 28 November 1995 yang disahkan dengan keputusan Gubernur KDH TK 1 Jawa tengah Nomor 188.3/152/1996 tanggal 6 Juni 1996 dan mendapat Ijin Usaha Menteri Keuangan RI Nomor Kep-077/KM.17/1998 tanggal 18 Februari 1998.

Perusahaan berubah badan hukum menjadi PT Bank Jepara Artha (Perseroda) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 dan disetujui oleh OJK sesuai Keputusan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor KEP-75/KR.03/2020 tertanggal 13 Mei 2020.

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: OJK Minta Pemilik Rekening Judi Online Ditindak di Semua Bank

3. Alasan OJK cabut izin Bank Jepara Artha

Profil Bank Jepara Artha yang Izinnya Dicabut OJKKepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah, Sumarjono. (Dok. OJK Jateng)

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, mengatakan,  pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Hal itu mempertimbangkan, OJK telah memberikan waktu cukup kepada direksi BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan.

"Upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah," tegasnya.

Menurut Sumarjono, berbagai langkah dan upaya telah dilakukan OJK. Namun direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Baca Juga: Rasio Kredit Berisiko KB Bank Terus Menurun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya