Jastip Ramai Diperbincangkan Warganet, Begini Aturannya

Jastip memiliki beda perlakuan dengan barang personal use

Jakarta, IDN Times - Praktik jasa titip barang dari luar negeri menjadi perbincangan di media sosial. Lantaran jastip dinilai merugikan negara karena kerap lolos dari aturan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Direkturat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan impor barang yang dibawa pelaku usaha jasa titipan (jastip) memiliki perlakuan yang berbeda dengan barang bawaan untuk keperluan pribadi (personal use).

Baca Juga: CITA: Jastip Rugikan Negara dan Pelaku Usaha yang Patuh 

1. Ketentuan barang bawaan personal use

Jastip Ramai Diperbincangkan Warganet, Begini AturannyaPexels.com/Szabolcs Toth

Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04.2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa terhadap barang pribadi (personal use) yang dibawa oleh penumpang dan diperoleh dari luar daerah pabean diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas impor dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 500 dolar AS per kedatangan. Namun jika melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Sesuai dengan PMK-203/PMK.04/2017, untuk fasilitas pembebasan bea masuk US$500 barang penumpang hanya dapat diberikan untuk barang impor pribadi (personal use),"

bunyi dalam akun media sosial twitter @bravobeacukai, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu Tentang Jastip di BBW

2. Barang non personal

Jastip Ramai Diperbincangkan Warganet, Begini Aturannyailustrasi jasa titip belanja (pexels.com/@angela-roma)

Sementara itu, untuk barang impor yang dibawa oleh penumpang sekain barang pribadi disebut sebagai non personal use selain barang pribadi (non-personal use).

Dalam Pasal 16 beleid yang sama menyatakan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Lebih lanjut, perbedaan lainnya atas impor barang bawaan penumpang kategori personal-use, diberitahukan melalui customs declaration (CD), baik secara manual maupun elektronik.

Adapun untuk barang bawaan penumpang kategori non-personal use, harus diberitahukan dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

"Untuk penyelesaian barang penumpang yang dikenakan BM dan PDRI, menggunakan dokumen PIBK," bunyi cuitan DJBC.

Baca Juga: 5 Cara Manfaatkan Hobi Traveling dan Belanja, Buka Bisnis Jastip!

3. Jastip murah karena tak bayar PDRI

Jastip Ramai Diperbincangkan Warganet, Begini AturannyaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengatakan bisnis jastip tidak hanya merugikan negara, namun juga bisnis usaha yang selama ini sudah patuh dengan peraturan yang ada dengan membayar pajak dalam rangka impor (PDRI).

"Dengan adanya jastip mereka kalah bersaing dan akhirnya gulung tikar dan terpaksa merumahkan karyawannya," ucapnya kepada IDN Times, Jumat (19/2).

Lebih lanjut, Fajry mengatakan maraknya bisnis jastip juga sudah tercermin di lapangan dengan beberapa tempat belanja yang terlihat sepi. Karena masyarakat lebih memilih untuk belanja secara online, salah satunya melalui jastip.

"Kenapa itu murah? karena tidak bayar PDRI. Jadi yang resah dengan adanya jastip ini bukan cuma pemerintah, tapi pengusaha yang jujur dan patuh,"ucapnya.

Sebagai informasi, PDRI merupakan pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang. PDRI merupakan salah satu pungutan yang dikenakan terhadap importir di luar bea masuk dan cukai.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya