Kemenkeu Baru Panggil 47 Pegawai Berharta Janggal, 5 Izin Sakit 

69 pegawai harta tak wajar terus diselidiki

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hingga 17 Maret 2023 telah memanggil 47 pegawai dari total 69 pegawai yang memiliki harta tak wajar.

Adapun jumlah pegawai dengan harta tak wajar itu berdasarkan laporan hasil keuangan (LHK) 2019 yang dilaporkan tahun 2020 terdapat 33 pegawai tidak clear dan untuk LHK 2020 atau pelaporan di tahun 2021 terdapat 36 pegawai tidak clear.

"Sampai 17 Maret kami sudah memanggil 47 pegawai yang kita identifikasi dengan rincian 42 hadir fisik, 5 sakit. Rekoemndasi penjatuhan hukuman juga termasuk hukuman disilin yang sudah kami lakukan kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan dua pegawai DJBC yang viral," tutur Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Sanksi untuk PNS Berharta Gak Wajar: Bisa Dipecat

1.Klarifikasi harta dilakukan oleh Irjen

Kemenkeu Baru Panggil 47 Pegawai Berharta Janggal, 5 Izin Sakit (Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Ia menjelaskan bahwa klarifikasi harta 69 pegawai dengan harta tidak wajar dilakukan dengan mengecek status harta, sumber perolehan harta dan data perpajakan, hingga kenaikan harta yang terlalu signifikan.

Menurutnya tidak semua pegawai Kemenkeu melaporkan hartanya pada LHKPN KPK, karena berdasarkan Undang-Undang LHKPN itu menyangkut 30 persen dari jajaran Kemenkeu yang wajib. Sedangkan untuk sisanya atau 70 persen pegawai wajib melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi ALPHA.

"Pegawai Kemenkeu kan tidak semua wajib LHKPN karena berdasarkan UU LHKPN menyangkut 30 persen dari jajaran kemeneku saja,"tegasnya.

Sebagai informasi, ALPHA adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pelaksanaan kewajiban pembuatan dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.09/2017 tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pajak-Pajak Pribadi Pejabat atau Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

2. Kemenkeu janji lacak berbagai pelanggaran integritas

Kemenkeu Baru Panggil 47 Pegawai Berharta Janggal, 5 Izin Sakit Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai, Kementerian Keuangan (youtube.com/Ministry of Finance Republic of Indonesia )

Lebih lanjut, Bendahara negara juga berkomitmen untuk merespon, verifikasi dan klarifikasi laporan harta yang diperoleh oleh Kemenkeu. Selanjutnya Irjen akan melakukan pengecekan, pengujian baik melalui informasi transaksi mencurigakan yang berasal dari PPATK, pengaduan masyarakat melalui aplikasi Wise, media sosial hingga berbagai track record dari pelanggaran integritas.

"Kami terus meminta seluruh jajaran terutama yang sudah dilakukan klarifikasi untuk perbaiki harta kekayaan sehingga akurasi dapat di pertanggungjawabkan,"pungkasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Perubahan di Kemenkeu Sangat Radikal

3. Pengecekan melalui data analitik dan anomali

Kemenkeu Baru Panggil 47 Pegawai Berharta Janggal, 5 Izin Sakit Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan akan melakukan pengecekan formal dan material dengan menggunakan data analitik dan anomali. Harta kekayaan pegawai Kemenkeu, menurutnya, akan terus ditelusuri menggunakan profil jabatan.

Adapaun temuan Itjen Kemenkeu, sebanyak 33 pegawai yang LHKPN 2019-nya tidak sesuai. Kemudian, ada 36 pegawai yang LHKPN tahun 2020-nya tidak sesuai.

"Ada total 69 pegawai tidak clear selanjutnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya dalam Konferensi Pers di kantor Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

Awan pun menjelaskan melalui jalur sistem Whistleblowing System atau WISE dapat menjadi saluran penting untuk mengawasi pegawai Kementerian Keuangan. Laporan dari masyarakat yang dijamin kerahasiannya akan diproses melalui beberapa tahapan.

Pertama, Kementerian Keuangan akan melakukan verifikasi dan mengecek relevansi dengan tugas dan fungsi dari Kementerian Keuangan. Kedua, melakukan indikasi awal adanya pelangagran disiplin karena fraud atau non-fraud.

"Sesudah lakukan verifikasi kita lakukan kajian dan dalami atas pengaduan data-data di Kemenkeu dan kita juga menghubungi pelapor apabila diperlukan untuk lengkapi bukti. Hasil verifikasi dan kajian, semakin dapat informasi terang buat kita dan melanjutkan kegiatan pengumpulan bahan keterangan. Jadi kumpulkan bukti pendalaman yang sifatnya di lapangan," kata dia.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya