Sri Mulyani Beberkan Sanksi untuk PNS Berharta Gak Wajar: Bisa Dipecat

Sri Mulyani pastikan adanya hukuman buat PNS yang melanggar

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan, hukuman kepada pegawai Kemenkeu yang melakukan pelanggaran bakal sesuai aturan. Aturan tersebut adalah Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dengan begitu, Sri Mulyani menyatakan tidak ada hukuman terlalu berat bagi anak buahnya yang melanggar karena semuanya sudah sesuai dengan aturan.

"Di sini hukuman-hukuman yang kita lakukan mengacu UU dan PP tersebut. Saya sampaikan kepada Presiden, kepada Pak Mahfud MD, kalau tidak puas ada orang yang 'Menurut saya hukumannya harusnya lebih berat.' Namun, hukuman terberat yang ada di dalam PP tersebut adalah satu, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan," tutur Sri Mulyani dalam pernyataannya, dikutip Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Akui Iba ke Sri Mulyani Imbas Kasus Rafael Alun

1. Hukuman lain di dalam PP

Sri Mulyani Beberkan Sanksi untuk PNS Berharta Gak Wajar: Bisa DipecatIlustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Sri Mulyani pun menambahkan, ada dua hukuman lain juga tercantum di dalam PP tersebut. Dengan demikian, ada tiga hukuman bagi pegawai Kemenkeu yang melanggar aturan.

"Dua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Tiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Itu hukuman yang terberat di dalam PP 94/2021," ucap Sri Mulyani.

2. Klarifikasi Sri Mulyani soal pernyataan Mahfud MD

Sri Mulyani Beberkan Sanksi untuk PNS Berharta Gak Wajar: Bisa DipecatPress Statement Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait temuan PPATK, di Kantor Kemenetrian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani).

Selain memaparkan hukuman buat anak buahnya yang melanggar, Sri Mulyani juga meluruskan pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD yang mengesankan seolah-olah Kemenkeu tak menindaklanjuti laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam press statement bersama Mahfud MD terkait temuan PPATK, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

"Kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini, seluruh surat dari PPATK yang dikirim ke kami, baik permintaan dari kami 185 atau yang merupakan inisiatif PPATK 81, semuanya ditindaklanjuti," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Luruskan Mahfud MD, Sri Mulyani Pastikan Laporan PPATK Ditindaklanjuti

3. Kemenkeu proaktif minta laporan ke PPATK

Sri Mulyani Beberkan Sanksi untuk PNS Berharta Gak Wajar: Bisa DipecatGedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Kemenkeu, tegas dia, terus bekerja sama dengan seluruh instansi terkait, termasuk PPATK. Sejak 2007 hingga 2023, Kemenkeu menerima informasi dari PPATK sebanyak 266 surat atau data. Berdasarkan identifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan PPATK, itu menyangkut 964 pegawai.

Sebagian besar dari surat-surat tersebut, kata Sri Mulyani merupakan permintaan dari Kemenkeu. Dalam hal ini, pihaknya lah yang proaktif meminta PPATK untuk menyampaikan informasi terkait data dari aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kemenkeu dalam rangka pengawasan.

"Jadi 185 adalah permintaan Irjen Kemenkeu kepada PPATK. Sedangkan sisanya 81 itu inisiatif dari PPATK. Artinya, PPATK menjalankan tugasnya dan menemukan adanya transaksi yang menyangkut aparat di Kemenkeu, kemudian ASN di Kemenkeu dan transaksinya itu disampaikan kepada kami," ujarnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya