Kemenkop UKM Minta Sertifikasi Halal Ditunda, Mendag: Kapan Siapnya?

Batas akhir sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024

Intinya Sih...

  • Menteri Perdagangan menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM hingga batas akhir 17 Oktober 2024.
  • Aturan sertifikasi halal tercantum dalam Undang-undang No 33 tahun 2014, wajib bagi produk makanan, bahan baku, dan hasil sembelihan.
  • Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM mengusulkan penundaan sertifikasi halal untuk UMKM karena waktu pendaftarannya yang sebentar.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dan menengah (UMKM) untuk tidak memiliki sertifikat halal hingga batas akhir pada 17 Oktober 2024.

Menurut Zulkifli, sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.

"Oktober sudah enggak tawar-tawar lagi. Oktober besok harus ada sertifikatnya," katanya ketika ditemui usai meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga: Rumah Potong Hewan Harus Bersertifikat Halal Mulai Oktober

1. Tahap pertama ada 3 produk yang wajib sertifikat

Kemenkop UKM Minta Sertifikasi Halal Ditunda, Mendag: Kapan Siapnya?Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kunjungannya ke rumah potong hewan. (Dok/Istimewa).

Menurutnya jika tidak saat ini maka kapan konsumen akan terlindungi hak-haknya. Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No 33 tahun 2014 beserta turunannya. 

Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal, yakni produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Ya harus wajib (bersertifikat halal) kalau nggak siap-siap, kapan siapnya? Nanti setahun lagi nggak siap, 10 tahun lagi nggak siap, 100 tahun lagi nggak siap,” kata Zulhas.

2. Menkop UKM usul penundaan sertifikasi

Kemenkop UKM Minta Sertifikasi Halal Ditunda, Mendag: Kapan Siapnya?Sertifikasi halal. (dok. Istimewa)

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengusulkan penundaan wajib sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Berdasarkan pengamatannya, kebijakan sertifikasi halal ini tidak akan tercapai penuh oleh UMKM karena waktu pendaftarannya yang sebentar. 

"Sudah bahas prediksi kita tidak mungkin bisa 100 persen lah. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik. Sehingga diperlukan relaksasi, relaksasinya seperti apa? Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal karena kalau nggak nanti mereka tersangkut masalah hukum," tegas Teten.

3. Sertifikasi halal harus dipercepat untuk produk tertentu

Kemenkop UKM Minta Sertifikasi Halal Ditunda, Mendag: Kapan Siapnya?UMKM EXPO(RT) BRILianpreneur. (IDN Times/Trio Hamdani))

Meski begitu, dia tidak menjelaskan target pasti penundaan waktunya, karena (usulan) tersebut masih harus disesuaikan kembali dengan kemampuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menangani sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Teten menjelaskan, proses sertifikasi seharusnya bisa dipercepat untuk produk-produk tertentu, khususnya kuliner. Bahan baku makanan yang sudah tersertifikasi halal, akan langsung masuk ke jalur hijau atau diberi kemudahan.

"Jadi self declaration, di mana mereka (pelaku usaha) menyatakan halal dengan mencantumkan bahan baku yang sudah halal,” kata Teten.

Baca Juga: Zulhas Tegaskan Permendag 36 Tidak Dicabut

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya