Kenaikan Gaji PNS Dinilai Gak Bakal Bikin Lonjakan Inflasi 

Total PNS masih relatif kecil dari jumlah angkatan kerja

Jakarta, IDN Times - Ekonom Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menyebut kenaikan gaji PNS tahun depan tidak akan berdampak lonjakan inflasi. Hal ini karena total PNS masih jauh lebih sedikit dibandingkan seluruh jumlah angkatan kerja di Indonesia. 

"Total PNS dibandingkan seluruh jumlah angkatan kerja saat ini, masih relatif kecil. Proporsinya sekitar dua hingga empat persen terhadap total tenaga kerja," ucapnya kepada IDN Times, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Naik, Cek Daftar Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini  

1. Kenaikan gaji PNS tak pengaruhi inflasi

Kenaikan Gaji PNS Dinilai Gak Bakal Bikin Lonjakan Inflasi ilustrasi harga jual, beli dan untung (pexels.com/kampusproduction)

Dengan jumlah pekerja PNS yang relatif kecil, Yusuf menilai kenaikan gaji PNS pun tidak akan berpengaruh langsung ke harga barang. "Tidak akan serta merta mendongkrak kenaikan harga barang akibat permintaan yang dilakukan oleh ASN setelah menerima kenaikan gaji tersebut," ucapnya.

Sebagai informasi, gaji PNS mengalami kenaikan pada 2019, artinya dalam kurun waktu 4 tahun terakhir gaji PNS tidak pernah dinaikkan. Aturan kenaikan gaji PNS tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Bertentangan dengan Upaya Efisiensi Pemerintah

2. DPR khawatir kenaikan gaji PNS picu inflasi

Kenaikan Gaji PNS Dinilai Gak Bakal Bikin Lonjakan Inflasi Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno/ Screenshot

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Dave Akbarshah Fikarno, menilai rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan akan berdampak pada kenaikan inflasi nasional.

"Terlebih pada 2024, nanti akan berlangsung pesta demokrasi Pemilu serentak, serta wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang berpotensi meningkatkan laju inflasi secara nasional," ucap Akbar, dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/5/2023).

Dalam KEM PPKF 2024, pemerintah merancang asumsi inflasi tahun depan sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen. Hal ini, disebabkan tantangan ekonomi global, khususnya terkait kenaikan inflasi (global), di tahun depan yang juga masih berpotensi meningkat.

Adapun beberapa upaya yang bakal ditempuh pemerintah untuk mengendalikan inflasi

  • Dukungan subsidi dan kompensasi untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat 
  • Penguatan ketahanan pangan, dengan menjaga pasokan, distribusi dan stabilisasi harga pangan
  • Meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah, serta melibatkan peran otoritas moneter, TPIP serta TPID
  • Mendorong badan pangan nasional dalam koordinasi kebijakan pangan melalui BUMN Pangan, yakni Bulog dan ID Food

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 5 Juni, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

3. Daftar gaji PNS saat ini

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Rincian gaji PNS ini masih berlaku hingga tahun ini:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.


PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya